FGD Membedah Pembaharuan Undang-Undang Tentang Bank Indonesia

 
bagikan berita ke :

Kamis, 23 Februari 2017
Di baca 1268 kali

Sambutan pertama disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara. Mirza Adityaswara mengemukakan bahwa dalam UUD 1945 mengatur fungsi negara di bidang ekonomi dan keuangan yang terbagi dalam tiga fungsi besar. “Fungsi moneter merupakan salah satu dari tiga fungsi negara yang diamanatkan Konstitusi kepada BI yaitu dengan menjalankan kestabilan nilai mata uang”, ucap Mirza. Ia menambahkan, “Ada fungsi hakiki BI, yakni mempertahankan daya beli masyarakat dan melindungi uang masyarakat dari inflasi”.


Acara FGD dibuka oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Dadan Wildan. “BI bekerjasama  dengan Kemensetneg menyelenggarakan FGD ini untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang serta kebijakan BI dari Kementerian Lembaga lain, khususnya di lingkungan Kemensetneg”, ujar Dadan.


Direktur Eksekutif Departemen Manajeman Strategis dan Tata Kelola, Dody Budi Waluyo menjadi salah satu Narasumber pagi ini. Ia memaparkan mengenai tiga kewenangan BI yaitu menetapkan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. “Sejak 31 Desember 2013 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan (mikroprudensial) beralih dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI bertindak sebagai otoritas makroprudensial yang mencakup pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan yang bersifat makro dan berfokus pada resiko sistemik dalam rangka mendorong Stabilitas Sistem Keuangan”, jelas Dody.


Narasumber lain,  Direktur Eksekutif Departemen Hukum, Rosalia Suci, menjelaskan tentang posisi BI dalam sistem ketatanegaraan. Hadir juga Akademisi sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Marsuki yang juga turut menanggapi diskusi kali ini dengan memaparkan tentang Restrukturisasi Peran dan Tugas BI. “Tidak dapat dinafikan karena demikian besar tuntutan perubahan zaman, baik karena ada perubahan peraturan dan keberadaan lembaga keuangan baru, maupun karena kebaharuan lingkungan yang akan dihadapi dan terutama untuk memitigasi krisis yang akan terjadi, maka sudah saatnya UU BI yang ada perlu dilakukan pembaharuan, penyesuaian, dan proses harmonisasi dengan UU atau peraturan lembaga atau otoritas jasa keuangan lainnya, sehingga peran BI dapat lebih optimal dalam sistem keuangan dan perekonomian nasional”, paparnya.


Tirta Segara selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI memoderatori diskusi panel yang cukup panjang pada hari ini. Foto bersama para Narasumber diikuti oleh pertukaran cindera mata antara BI dan Kemensetneg menjadi sesi terakhir yang sangat mengesankan. (DEW-Humas Kemensetneg)
 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0