Implementasikan Aplikasi E-Bupot Kemensetneg Gelar Webinar bersama DJP

 
bagikan berita ke :

Rabu, 17 November 2021
Di baca 1612 kali

Biro Keuangan Kementerian Sekretariat menyelenggarakan Web Seminar (Webinar) Edukasi Perpajakan tentang Implementasi Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintahan dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah pada Satuan Kerja di Lingkungan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (17/11).

Bertempat di Gedung III Kemensetneg, Eka Denny Mansjur, Kepala Biro Keuangan mengatakan bahwa Webinar ini bertujuan mengetahui implementasi penerapan e -Bupot Unifikasi pemerintah pada Satker Sekretariat Kementerian.

“Webinar ini diselenggarakan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi, bagaimana solusinya, memberikan refreshment bagi para pengelola keuangan, agar terdapat kesamaan informasi mengenai perpajakan pemerintah baik Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Staf Pengelola keuangan (SPK) dan khususnya para bendahara yang mempunyai tugas memungut dan menyetorkan pajak,” ujar Eka dalam sambutannya.


Aplikasi E-Bupot adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angga Sukma Dhaniswara selaku narasumber menjelaskan Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah pada webinar ini. “Sejak bulan September, seperti e-SPT, e-Bupot 23/26 telah beralih ke aplikasi SPT Unifikasi. Sebagai pengelola keuangan kita harus berhati-hati, bagaimana pun kita tidak boleh mengabaikan asas praduga bersalah. Kita harus memastikan surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak masih berlaku atau tidak,” jelas pria yang menjabat sebagai Fungsional Penyuluh Ahli Pertama ini.

Sementara itu, Adelia Septikarina yang juga menjadi salah satu narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu ini menjelaskan tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Instansi Pemerintah.

“Kewajiban bagi pemotong yaitu mendaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak. D-H-B-L, Daftar-Hitung-Bayar-Lapor. Memang ini tugasnya bendahara untuk menggunakan aplikasi ini, menjadi perantara,” ujar Adelia, Fungsional penyuluh ahli muda.

Kegiatan  yang berlangsung secara luring dan daring ini dihadiri Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), para Bendahara, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, para Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dari Satuan Kerja Sekretariat Kementerian.


Sebagai informasi, Pemerintah melalui Direktorat enderal Pajak (DJP) telah melaksanakan Webinar perpajakan untuk kedua kalinya pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya pada bulan Agustus 2021 telah dibahas mengenai rencana pelaksanaan penerapan Aplikasi E-Bupot Unifikasi Pemerintah, yang merupakan salah satu terobosan DJP dalam mempermudah pembuatan laporan pajak. (SAL, ART/Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
5           0           0           0           0