Ingat Pesan Ibu
Pakai Maskermu
Cuci tangan pakai sabun
Jangan sampai tertular
Ingat selalu pesan ibu
Jaga jarakmu
Hindari kerumunan
Jaga keluargamu
Lirik lagu “Ingat Pesan Ibu” dari PADI Reborn yang diluncurkan untuk kampanye melawan Covid-19 selalu terngiang-ngiang di kepala dan telinga kita. Sudah memasuki bulan ke sebelas sejak Maret 2020, pertama kalinya kasus Covid-19 terkonfirmasi hadir di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung yang mengumumkan secara langsung ialah Presiden. Kepala Negara bertindak selaku key person untuk memberikan keterangan pers mengenai kejadian yang pada akhirnya menimpa Indonesia. Kemudian barulah pemerintah membentuk Gugus Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan menunjuk Juru Bicara (Jubir) yang bertugas memantau perkembangan kasus dan menginformasikan kepada seluruh masyarakat.
Pemerintah telah melakukan segala macam upaya untuk mengatasi dan menangani pandemi Covid-19 agar masyarakat tidak semakin terpuruk, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Himbauan untuk selalu #ingatpesanibu yakni 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan memcuci tangan dengan air bersih yang mengalir secara masif didiseminasikan melalui bebagai saluran media. Selain itu, pemerintah juga terus aktif melakukan 3T yakni tracing, testing, dan treatment guna memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan lebih tepat sasaran.
(Sumber Foto: BPMI Setpres)
Alih-alih jumlah kasus positif Covid-19 menurun atau landai bahkan nyaris tidak ada penambahan kasus, secara mengejutkan data terkonfirmasi penambahan kasus positif Covid-19 pada Kamis, 7 Januari 2021 sebanyak 9.321 orang. Data penambahan kasus pada 7 Januari ini menjadi jumlah tertinggi dan kasus di Indonesia kini mencapai 797.723 orang. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah terus berupaya mengatur keuangan dengan cermat agar pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak dapat terus dilakukan.
Serangkaian Bansos Untuk Rakyat
Melihat kondisi pandemi Covod-19 yang masih jauh dari kata membaik, pemerintah tiada henti memutar otak untuk menjaga kestabilan negara dan yang menjadi fokus utama yakni kestabilan kehidupan masyarakat terdampak Covid-19.
Pemerintah secara resmi telah meluncurkan program bantuan se-Indonesia tahun 2021. Presiden Joko Widodo berharap bantuan sosial yang disalurkan ke seuruh wilayah di Indonesia dapat menjadi pemicu untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi sehingga dengan demikian ekonomi nasional menjadi lebih baik.
Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp408,8 triliun untuk meringankan beban keluarga yang terdampak Covid-19 dalam rangka pemenuhuan kebutuhan dasarnya. Pemerintah terus melakukan reformasi program perlindungan sosial dan mengoptimalikan penggunaan teknologi agar penyalurannya tepat sasaran. Terdapat lima macam bantuan yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Tahapan (PKH), BLT Dana Desa, Program Kartu Sembako, dan Program Kartu Prakerja.
(Sumber: Infografis kemenkeu.go.id)
Dari kelima jenis program bantuan, pemerintah akan menyalurkan tiga macam bantuan terlebih dahulu yakni BST, PKH, dan Program Kartu Sembako. Penyaluran bantuan sosial tunai pada 2021 ini akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan. BST diberikan selama 4 bulan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bulan Januari sampai dengan April sebesar Rp300.000 per bulan per KPM. Bantuan PKH akan disaluran sebanyak 4 kali setahun yang disalurkan setiap tiga bulan melalui bank milik negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN). Sedangkan bantuan sembako akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM, masing-masing KPM akan menerima Rp200.000 per bulan sepanjang tahun 2021.
Dua program bantuan lainnya yakni BLT Dana Desa dan Program Kartu Prakerja, masing-masing telah dianggarkan sebesar Rp14,4 triliun dan Rp10 triliun. Sebagaimana program bansos terdahulu, kedua program ini pun akan diberikan kepada masyarakat secara bertahap.
Selain mengingat serangkaian program bansos di tahun 2021, masyarakat diharapkan juga selalu #ingatpesanibu untuk gunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Tak lupa selalu patuhi protokol kesehatan dan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku pada tanggal 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. (R. Efa Febryana - Pranata Humas Ahli Madya pada Biro Humas Kemensetneg)