Kebijakan Pengampunan Pajak Diikuti Perubahan UU PPh, PPN dan KUP

 
bagikan berita ke :

Selasa, 09 Agustus 2016
Di baca 703 kali

Presiden mengatakan bahwa PPh Badan di Singapura sebesar 17 persen, sementara di Indonesia PPh Badan sebesar 25 persen. “Kenapa kita harus 25 persen? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,” ucap Presiden berdasarkan rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

 

Perubahan Undang-Undang tersebut kini tengah dikaji. PPh Badan misalnya, jika negara lain bisa lebih rendah, tentunya kita pun harus bisa. "Mungkin dari PPh 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen," ucap Presiden. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan untuk langsung ke 17 persen, jika setelah dikalkulasi memang memungkinkan.

 

Presiden juga meyakini, para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu.

 

Pengampunan Pajak, Bertahun-tahun Tidak Dikerjakan

 

Presiden yang hadir bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengatakan ketidakpastian saat ini sedang dihadapi oleh banyak negara, misalnya negara-negara di Timur Tengah dan Uni Eropa. Semua negara tengah berusaha merebut uang dan investasi agar masuk ke negaranya. “Kita sama, tapi perbedaannya adalah yang sudah bertahun-tahun tidak kita kerjakan. Kita sebetulnya memiliki uang itu tapi masih ada disimpan di bawah kasur, di dalam bantal ada juga di luar negeri. Apakah Presiden tahu? Saya pastikan 100 persen tahu. Nama, alamat, paspor ada di kantong saya,” ujar Presiden.

 

Presiden menyebutkan, data-data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara. Maka pemerintah telah menyiapkan payung hukum tentang Tax Amnesty, yaitu Undang-Undang Pengampunan Pajak. “Supaya ada kepastian hukum, bukan Perpres atau peraturan lainnya. Sudah Undang-Undang artinya kepastiannya juga sudah jelas,” kata Presiden.

 

Tentang adanya pihak yang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Presiden menjelaskan bahwa peristiwa seperti itu merupakan hal biasa. “Jawaban saya Undang-Undang apa yang tidak di-MK-kan. Buat saya santai-santai saja. Tapi perlu saya sampaikan bahwa pemerintah akan bekerja sungguh-sungguh, akan all-out menjelaskan bahwa ini adalah untuk kepentingan yang lebih besar, untuk negara dan bangsa,” tegas Presiden. (Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0