Kemensetneg Adakan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan

 
bagikan berita ke :

Kamis, 20 Februari 2020
Di baca 2070 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia, Rabu (19/2) di Gedung III Lt 4 Kemensetneg.

Permensesneg ini sebagai pengganti Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini baik secara hukum maupun organisasi. Selaku narasumber pada acara ini yaitu Agussalim, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja (Ortala AK); Budi Setiawati, Asisten Deputi Bidang Hukum; Ari Gunadi, Kepada Subidang Perwakilan Diplomatik/ Konsuler RI Setkab.

Agus Salim, menyampaikan latar belakang, tujuan, dan adanya ketidakseragaman tata surat kepresidenan. “Untuk mewujudkan tertib administrasi dan keamanan pengelolaan Surat Kepresidenan maka juklak ini bertujuan, yang pertama, akan ada standar penyusunan surat, kemudian kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam penyusunan konsep surat baik dalam hal format maupun konsep surat dan dalam hal pemrosesan surat. Kemudian ketiga untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan surat-surat presiden maupun surat-surat wakil presiden.” jelas Agus.

Selain membahas pengelolaan surat-surat presiden dan wakil presiden, Budi Setiawati membahas mengenai jenis2 surat presiden dan wakil presiden, surat jabatan presiden/wakil presiden di dalam negeri maupun ke luar negeri, penggunaan nomor seri dan security printing dan hal hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat jabatan presiden. Narasumber terakhir, Ari Gunadi, membahas alur pengajuan naskah surat presiden khusus pengelolaan surat presiden ke luar negeri, proses administrasi pengangkatan dan pemberhentian perwakilan diplomatik/konsuler RI untuk negara sahabat.

Sebelum diakhiri, diadakan sesi tanya jawab dari peserta yang dihadiri oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretaris Negara. (TIA/11-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           1           0           0           0