Kemensetneg Gelar Rapat Koordinasi Dinamika Organisasi

 
bagikan berita ke :

Selasa, 19 September 2023
Di baca 772 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah, Deputi Bidang Hubungan Kelembagan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan rapat koordinasi antar kementerian untuk membahas dinamika organisasi kemasyarakatan, perkumpulan, dan yayasan, Selasa (19/9).

Dalam acara tersebut, Deputi bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Gogor Oko Nurharyoko yang hadir sebagai Keynote Speaker mengatakan sebagai air traffic control, Kemensetneg khususnya Deputi Hublemmas mengatur lalu lintas dari lembaga pemerintahan, negara, maupun lembaga non pemerintah.

"Kami di Kemensetneg, sesuai dengan arahan Pak Menteri, harus bisa menjadi air traffic control. Jadi kita semua yang mengatur lalu lintas dari lembaga pemerintahan, negara, maupun lembaga non pemerintah. Pada kesempatan ini juga kami minta bantuan para perwakilan kementerian dan lembaga untuk ikut memantau dinamika dari ormas, perkumpulan, dan yayasan,” ucap Gogor.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas), Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Di Negara Indonesia, dinamika pelaksanaan setiap ormas, perkumpulan atau yayasan tak bisa lepas dari pengawasan Pemerintah. Pemerintah memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban ormas agar tidak menimbulkan penyimpangan melalui regulasi yang tercatat dalam undang-undang, termasuk undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan ormas, perkumpulan, maupun yayasan.

Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas antara kelembagaan ormas, perkumpulan, dan yayasan dengan Pemerintah dalam meningkatkan kapasitas ormas, perkumpulan, maupun yayasan. Namun, pada rapat koordinasi tersebut, Direktur Perdata Kemenkumham menyampaikan bahwa Pemerintah hanya berupaya memfasilitasi dan memberikan pelayanan yang optimal tanpa keberpihakan terhadap kelompok manapun, serta tidak ingin memasuki wilayah organiasi kemasyarakatan terlalu dalam. (SAR, ART/Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0