Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan Sosialisasi Permensesneg No. 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, Selasa (3/12).
Berlangsung secara hybrid dari Ruang Auditorium Pusat Pengelola Komplek Kemayoran, Jakarta, Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama (JF AKS) menyelenggarakan sosialisasi ini sebagai forum diskusi terkait regulasi pengelolaan SDM JF AKS dengan para Instansi Pengguna. Pembentukan JF AKS adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mentransformasi pengelolaan SDM pengelola urusan kerja sama pemerintah agar lebih profesional.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Nanik Purwanti dalam sambutannya mengatakan bahwa kerangka konsep kerja sama lintas sektor tidak hanya berhenti pada inklusivitas dan pelibatan berbagai aktor pembangunan, namun semestinya juga dilaksanakan dengan efisien, efektif, harmonis, dan berkelanjutan. Program-program kerja yang terkait dengan kerja sama pemerintah dengan actor pembangunan lainnya telah dilakukan oleh berbagai tingkatan unit organisasi, dari instansi pusat, provinsi, sampai dengan tingkat kabupaten dan kota.
“Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama (JF AKS) telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023. JF AKS memiliki peran yang krusial dalam melakukan perencanaan, penyediaan data dan informasi, analisis substansi, koordinasi, negosiasi, implementasi/operasionalisasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi/pengawasan, serta administrasi kerja sama, berdasarkan peran JF AKS tersebut, kami berharap bahwa upaya kerja sama tidak terhenti pada tahap inisiasi, namun dilanjutkan pada tahap implementasi dan evaluasi untuk memastikan program kerja sama yang membawa dampak berkelanjutan bagi pembangunan,” ujar Nanik Purwanti dalam sambutannya.
Nanik menerangkan pembentukan JF AKS adalah bentuk komitmen untuk mentransformasi pengelolaan urusan kerja sama pemerintah dengan lebih professional. Dengan ditetapkannya JF AKS, PNS yang mengelola kerja sama pemerintah akan memiliki standardisasi kompetensi dan jenjang karier yang diatur dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan JF AKS juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang mengedepankan pembentukan organisasi yang ramping dan penempatan PNS dengan keahlian dan keterampilan tertentu, kita akan memulai perjalanan panjang dalam pengelolaan JF AKS, tentu, Kementerian Sekretariat Negara tidak dapat bekerja sendiri, saya berharap kepada Bapak/Ibu Instansi Pengguna untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan kami sebagai Instansi Pembina, agar sumber daya manusia JF AKS bisa dikelola dengan baik dan bisa berkinerja dengan maksimal,” jelas Nanik Purwanti.
Permensesneg Nomor 3 tahun 2024 merupakan landasan hukum yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF AKS. Peraturan ini lahir dari komitmen untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola kerja sama, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) nomor 10 tahun 2023, selaku instansi pembina, Kemensetneg perlu menyusun kebijakan-kebijakan strategis terkait pengelolaan jabatan fungsional analis kerja sama, salah satunya melalui juklak juknis ini. Khususnya dalam hal penghitungan kebutuhan formasi dan pengangkatan PNS dalam JF AKS.
Kepala Biro Kerja Sama Teknik luar Negeri, Noviyanti mengatakan JF AKS membuka lebih banyak alternatif peluang dan potensi kerja sama, mengelola penyelenggaraan kerja sama secara efisien, efektif dan tertib administrasi, serta memfasilitasi terlaksananya sinergi dan kolaborasi diantara para stakeholders kerja sama baik itu internal maupun eksternal dan JF AKS membantu pimpinan melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pemantauan program kerja sama.
“Tugas dari JF AKS ini sebagai pelaksana teknis analisis dan pengelolaan kerja sama pada instansi pemerintah yang memiliki lingkup kegiatan seperti analis potensi atau proposal kerja sama, membuat laporan atau telaahan dan rekomendasi, administrasi kegiatan hibah atau pinjaman, membuat butir wicara dan bahan pertemuan, melayani fasilitasi kerja sama, membuat konsep atau kerangka kerja sama, membuat perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi kerja sama, membuat data dan informasi kerja sama dan melihat isu strategis serta membuat pedoman kerja sama,” ujar Noviyanti memulai paparan.
Berdasarkan Permensesneg Nomor 3 Tahun 2024, Noviyanti mengatakan JF AKS memiliki keterkaitan tugas dan fungsi di bidang analisis dan pengelolaan kerja sama. “JF AKS ini akan ada di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, potensi pengguna JF AKF ini di 48 kementerian sekitar 1300 JF AKS, di 500 kabupaten atau kota sekitar 3000 JF AKS, 38 pemerintah provinsi sekitar 500 serta pengguna JF AKS di Lembaga Negara atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian sekitar 700 JF AKS,” jelas Noviyanti.
Adapun jenjang dari JF AKS ini ada empat, yakni AKS Ahli Pertama, AKS Ahli Muda, AKS Ahli Madya dan AKS Ahli Utama. Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemensetneg, Andri Kurniawan mengatakan JF AKS Ahli Pertama memiliki tugas melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun bahan dalam rangka mendukung analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama, adapun tugas JF AKS Ahli Muda yaitu melaksanakan analisis data dan informasi serta perumusan dokumen di bidang kerja sama dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Andri Kurniawan menjelaskan terdapat 3 kompetensi dalam JF AKS yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural. “Rancangan kompetensi teknis JF AKF terdiri dari analisis kerja sama, penyusunan perjanjian kerja sama, penyelenggaraan pertemuan, negosiasi, manajemen proyek kerja sama, dan fasilitasi kerja sama, kalau kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural sesuai dengan PermenpanRB nomor 38 Tahun 2017,” jelas Andri.
Melanjutkan penjelasan Andri Kurniawan, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemensetneg, Agussalim menjelaskan tentang proses penyesuain JF AKS. “Seperti yang sudah dijelaskan oleh Pak Andri terkait jenjang JF AKS, untuk JF Ahli Pertama diperuntukkan untuk golongan III/a dan III/b dan angka kredit yang harus dicapai berjumlah 50, untuk Ahli Muda golongan III/c dan III/d, angka kredit yang dicapai 100, JF AKS Ahli Madya untuk golongan IV/a sampai IV/c dan angka kredit mencapai 150, sedangkan untuk JF AKS Ahli Utama untuk golongan IV/d dan IV/e dengan angka kredit 200,” jelas Agussalim.
Adapun proses penyesuaian JF AKS, Agussalim menjelaskan persyaratan peneyesuaian, yaitu berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal sarjana/D4, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF AKS minimal 2 tahun dan memiliki predikat kinerja minimal “baik” dalam 2 tahun terakhir.
“Proses pengusulan pengangkatan PNS dalam JF AKS melalui penyesuaian akan kami laksanakan pada bulan Maret sampai dengan April 2025, yang dimana instansi pengguna menyampaikan usulan sesuai lampiran Permensesneg Nomor 3 Tahun 2024, lalu instansi pembina melakukan seleksi administrasi dan kompetensi, selanjutnya memberikan rekomendasi kepada instansi pengguna, dilanjutkan dengan pengangkatan yang paling lambat akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 dan terakhir PPK pada instansi pengguna harus menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam JF AKS melalui penyesuaian kepada instansi pembina,” jelas Agussalim.
Dipandu oleh Cut Nadia Maracilu, kegiatan ini sangat interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang hadir dari peserta luring maupun daring. (ART/YLI-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?