Pansel Undang WNI Mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2025-2030
Senin (05/05/2025), Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Masa Jabatan 2025-2030 mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Hal ini dilakukan sehubungan dengan akan berakhirnya Masa Kerja Anggota KY Masa Jabatan Tahun 2020-2025 pada tanggal 20 Desember 2025.
Bertempat di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, keterangan ini disampaikan oleh Ketua yang merangkap Anggota, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., MSi.,. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, Dhanana memperkenalkan anggota Pansel, yaitu Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S, Dr. Widodo, S.H., M.H., dan M.Maulana Bungaran, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini, Dhahana Putra juga menyampaikan tugas dari Pansel, mulai dari mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota KY, melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota, menyeleksi dan menentukan 7 orang nama anggota KY serta menyampaikannya kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR.
“Nantinya kami akan menyeleksi dan menentukan tujuh orang nama calon anggota KY dan menyampaikan tujuh orang nama calon Anggota KY kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ungkap Dhahana Putra.
Pengumuman Pendaftaran Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial ini akan dimuat pada media cetak, media online, situs resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id, laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), https://apel.setneg.go.id, laman resmi Komisi Yudisial https://www.komisiyudisial.go.id, situs resmi Mahkamah Agung https://www.mahkamahagung.go.id, dan situs resmi Kementerian Hukum https://kemenkum.go.id sejak tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025.
“Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 23 Juni 2025, kami mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar dan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada media cetak, media online dan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung,” tutup Dhanana Putra. (ART/YLI-Humas Kemensetneg)