Kemensetneg Gelar Sosialisasi Permensesneg Nomor 4 Tahun 2024

 
bagikan berita ke :

Jumat, 11 Oktober 2024
Di baca 412 kali

Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi serta Biro Sumber Daya Manusia  Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (11/10).

Dilaksanakan secara daring, webinar ini menjelaskan lebih rinci terkait Permensetneg tersebut di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet serta pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.



Dimoderatori oleh Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi, Rut Novita kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi, Andri Kurniawan yang menjelaskan tentang Permensesneg Nomor 4 Tahun 2024.

“Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, ruang lingkupnya meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Kantor Staf Presiden dan substansi Permensesneg ini meliputi hari dan jam kerja, pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja serta tata cara pembayaran tunjangan kinerja,” ujar Andri Kurniawan memulai paparan.



Adapun ketentuan hari dan jam kerja, Andri menjelaskan hari dan jam kerja pejabat dan pegawai Kemensetneg meliputi Senin sampai dengan Kamis dari pukul 07:30 sampai 16:00 dan hari jumat pukul 07:30 sampai dengan 16:30. “toleransi keterlambatan diberikan paling lama 60 menit dari jam masuk kerja dengan ketentuan wajib mengganti sesuai waktu keterlambatan pada hari yang sama dan toleransi keterlambatan diberikan paling banyak 10 kali pada satu bulan yang sama,” terang Andri.

Terkait tunjangan kinerja, Andri mengatakan bahwa tunjangan kinerja didasarkan pada Kelas Jabatan. tunjangan kinerja dihitung sejak Pegawai bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) bulan, dimulai pada tanggal 1. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di lingkungan Kementerian diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya.

“Sedangkan Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar selama lebih dari 6 bulan, dengan pemberhentian dari Jabatannya dan diangkat dalam jenjang Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan tertinggi pada unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, serta pemberian dukungan administrasi kepegawaian di lingkungan Kemensestneg, diberikan tunjangan kinerja sesuai Kelas Jabatan yang didudukinya dan tugas belajar selama lebih dari 6 bulan, dan tidak diberhentikan dari Jabatannya diberikan tunjangan kinerja sesuai Kelas Jabatan yang didudukinya,” kata Andri.

Menegaskan penjelasan Andri, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Agussalim mengatakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kemensetneg memberlakukan pemotongan tunjangan kinerja atas unsur tidak memenuhi ekspektasi kinerja periodik.

“Kita melakukan penilaian per quartal, dari quartal 1 sampai dengan 4, Quartal pertama dari Januari sampai dengan Maret, dan jika ekspektasi kinerja periodik pegawai mengalami tiga penilaian, misalnya penilaiannya cukup atau butuh perbaikan, maka tunjangan kinerja yang dipotong sebesar 10% dan pemotongan akan dilakukan pada bulan berikutnya yakni bulan April yang dibayarkan pada Mei, begitu seterusnya, namun jika ekspektasi kinerjanya kurang, besaran potongan 15% dan sangat kurang dipotong sebesar 20%,” jelas Agussalim.


Agussalim menerangkan Pengelolaan kinerja pegawai berdasarkan tiga unsur, yang pertama yakni perencanaan kinerja, kedua yaitu pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja dan terakhir penilaian kinerja.

“Perencanaan kinerja itu dimulai dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), lalu pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja berdasarkan melaksanakan rencana kinerja, pendokumentasian pelaksanaan rencana kinerja dilakukan secara periodik yakni triwulan dan setiap bulan dan terakhir pejabat penilai kinerja, lalu pejabat penilai kinerja melakukan tugas pemantauan kinerja, dilanjut dengan apresiasi bagi pegawai serta penyesuaian ekspektasi,” terang Agussalim.

Di poin pembinaan kinerja, Agussalim mengatakan diadakan bimbingan kinerja berupa coaching, mentoring dan pelatihan yang dilanjut dengan konseling kinerja. Terakhir penilaian kinerja yang dimana predikat capaian kinerja organisasi, satuan organisasi dan instansi. “Penilaian kinerja pegawai terdiri dari sangat baik, baik, cukup, kurang dan sangat kurang, penilaian perilaku kerja pegawai tahunan sesuai dengan nilai dasar aparatur sipil negara BerAKHLAK dapat menggunakan metodologi evaluasi 360 derajat dan semua penilaian ini ada di Sistem Informasi Portal Informasi Kinerja Pegawai (PIAWAI),”tutup Agussalim.

Sosialisasi berjalan lancer dengan banyaknya pertanyaan yang hadir dari para pegawai di lingkungan Kemensetneg. (ART, Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           1