Kemensetneg Gelar Workshop Perpajakan Tahun 2022

 
bagikan berita ke :

Kamis, 09 Juni 2022
Di baca 1460 kali

Bertempat di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Biro Keuangan Kemensetneg kembali menggelar Workshop Perpajakan tahun 2022 bertemakan “Update Pelaporan dan Pembayaran Pajak Serta Refreshment Ketentuan Terkait Kewajiban Bendahara Pemerintah”, Kamis (9/6).

Seperti yang telah diketahui, terdapat perubahan dalam kebijakan perpajakan dengan diluncurkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk peraturan teknisnya, tertuang dalam 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), satu diantaranya adalah PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Madya Biro Keuangan Kemensetneg, Edi Supriadi yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Biro Keuangan, menjelaskan dalam sambutannya  bahwa Workshop ini merupakan kegiatan lanjutan sekaligus terakhir dari rangkaian workshop yang sebelumnya sudah 2 kali dilaksanakan pada tanggal 19 dan 26 Mei 2022 .

Edi menjelaskan adapun tujuan utama terselenggaranya workshop ini adalah untuk mengetahui implementasi update pelaporan dan pembayaran pajak serta refreshment ketentuan terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah serta memberikan pemahaman teknis bagi para pengelola keuangan atas kendala-kendala yang dihadapi supaya ada kesamaan informasi mengenai perubahan kebijakan perpajakan pemerintah maupun solusi teknis bagi para pengelola keuangan.




Hadir sebagai narasumber pada workshop kali ini para Fungsional Penyuluh Pajak dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Arif Yunianto dan Angga S. Dhaniswara; serta Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, Adella Septiakarina dan Elfi Rahmi.

Mengawali pembahasan, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Angga Sukma Dhaniswara memperingatkan kepada seluruh pegawai pemerintah khususnya kementrian untuk menggunakan aplikasi e-buppot .

“Masih banyak yang belum menggunakan aplikasi e-buppot, padahal secara ketentuan sudah wajib mulai menggunakan aplikasi ini dari 1 September 2021. Harapannya, setelah acara ini seandainya ada beberapa satuan kerja yang masih belum menggunakan aplikasi ini, harus mulai aware terhadap penggunaan aplikasi ini.” tegas Angga.

Asal muasal terciptanya aplikasi e-buppot instansi pemerintah ini, dari temuannya Badan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak yang melihat dari insensitas tingkat kepatuhan bendahara di lingkungan Instansi Pemerintah dengan alasan pelaporannya masih sangat rendah.

Angga menambahkan, dengan adanya aplikasi ini diharapkan bukan malah jadi beban baru untuk seluruh pegawai khususnya para bendahara di Instansi Pemerintah, tapi harusnya menjadi terobosan dan jalan yang baru supaya lebih praktis dalam hal laporan perpajakan.

Ditengah-tengah diskusi, Angga sempat menjelaskan mengenai Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 4 ayat (2) mengenai apa saja yang bisa terkena pajak. Diantaranya ada Ruang Lingkup meliputi Persewaan tanah dan/atau bangunan, Pengalihan Hal atas Tanah dan/atau Bangunan, Usaha jasa Konstruksi, Hadiah undian, Pembeliaan Barang atau Penggunaan Jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.




Diakhir kegiatan pelatihan ini, ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta kepada narasumber yang berjalan cukup interaktif. Tidak lupa juga dalam Workshop ini, pemberian plakat Kemensetneg kepada narasumber juga kepada Mitra Kerja Kemensetneg, Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah membantu para Pengelola Keuangan dalam mendukung program pemerintah terkait perpajakan khususnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (ABI/ART/YLI, Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           1           0           0           0