Kemensetneg Tanggapi Rencana Relokasi Lapangan Tembak Senayan

 
bagikan berita ke :

Rabu, 24 Oktober 2018
Di baca 1212 kali

Bertempat di Ruang Rapat Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat RI (BURT DPRI RI), Gedung Nusantara 2 Lantai 2, pada Rabu 24 Oktober 2018, Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Ekonomi, Maritim, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Winata mewakili Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara bersama Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) mengikuti rapat dengan BURT DPR RI.

Ketua BURT DPR RI, Anthon Sihombing sebagai pimpinan rapat mengutarakan tujuan digelar rapat pada hari ini yakni berkenaan dengan rencana relokasi Lapangan Tembak Senayan yang pengelolaannya di bawah PPK GBK selaku salah satu Badan Layanan Umum Kementerian Sekretariat Negara (BLU Kemensetneg). "Rapat hari ini digelar karena dirasa perlu membahas lebih lanjut tentang kelayakan lokasi Lapangan Tembak Senayan," kata Anthon.

Staf Ahli Mensesneg Bidang Ekonomi, Maritim, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Winata Supriatna menyampaikan bahwa Kemensetneg ikut prihatin atas insiden beberapa waktu lalu, berupa melesatnya beberapa peluru senjata api secara tidak sengaja hingga mengenai Gedung DPR yang berasal dari Lapangan Tembak Senayan.

"Menyikapi insiden tersebut, Kemensetneg melalui Dirut PPK GBK telah mengambil beberapa langkah responsif, antara lain telah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Kami juga telah meninjau langsung lokasi lapangan tembak, dan kami menanggapi positif wacana pemindahan atau relokasi lapangan tembak," jelas Winata.

Sebelumnya telah dibahas dan menjadi kesimpulan saat rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 23 Oktober 2018 terkait pengelolaan aset-aset PPK GBK dan PPK Kemayoran yang salah satu bahasanya mengenai Lapangan Tembak Senayan.

Direktur Utama PPK GBK, Winarto lebih lanjut menerangkan terkait rencana relokasi Lapangan Tembak Senayan sebagaimana hasil kesimpulan rapat bersama Komisi II DPR RI yang meminta Kemensetneg dan PPK GBK untuk segera melakukan evaluasi terhadap lokasi Lapangan Tembak Senayan ke tempat yang lebih layak. Winarto juga menyambut baik rencana relokasi selama tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana kawasan olahraga tidak boleh beralih fungsi.

"Jika direlokasi maka sarana olahraga tidak boleh dialihfungsikan menjadi selain sarana olahraga, misal ditutup kemudian dibangun apartemen, mal, itu tidak boleh," terang Winarto.

Rencana relokasi Lapangan Tembak Senayan sejatinya perlu mempertimbangkan unsur jaminan keamanan bagi warga sekitar, unsur pembinaan prestasi olahraga menembak, dan hal-hal lain sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional serta memperhatikan fungsi kawasan olahraga. Selain itu, diharapkan pelaksanaan relokasi Lapangan Tembak Senayan dapat diupayakan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama

Rapat tersebut menyimpulkan bahwa memperhatikan faktor keamanan dan kewajiban untuk melindungi obyek vital nasional (Gedung DPR RI) dan gedung lainnya di sekitar Lapangan Tembak Senayan serta dalam rangka menjaga ketertiban umum, BURT DPR RI dan Kemensetneg, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan PPK GBK sepakat untuk menutup Lapangan Tembak Senayan. Selanjutnya menugaskan pihak terkait lintas Kementerian/Lembaga untuk segera memindahkan ke lokasi lain.

BURT DPR RI meminta juga kepada Kemenpora agar lebih meningkatkan pembinaan kepada Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) dan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperbaiki prosedur tetap (protap) penggunaan Lapangan Tembak Senayan, termasuk antara lain pengguna lapangan tembak dan senjata yang digunakan

Turut hadir dalam rapat 13 orang Pimpinan dan Anggota BURT, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga,  Direktur Pamobvit Korshabara Baharkam Polri, Sekretaris Jenderal DPR RI, dan Badan Keahlian DPR RI.  (REF - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0