Kemensetneg Terima Aspirasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman

 
bagikan berita ke :

Kamis, 14 Oktober 2021
Di baca 1890 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menerima aspirasi dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI) di Taman Pandang Istana, Jakarta pada Rabu (13/10). Dalam kegiatan tersebut, FSP RTMM – SPSI menyampaikan keresahan terkait wacana kenaikan cukai rokok di tahun 2022 mendatang.

 

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan kenaikan cukai rokok dengan memperhatikan dampak bagi para pekerja industri hasil tembakau.

 

“Kami memahami pemerintah punya regulasi, kami hanya menginginkan agar regulasi tersebut memiliki aspek keadilan untuk para anggota kami yaitu para pekerja di industri hasil tembakau,” tutur Sudarto.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Biro Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono  Sugiarto dengan didampingi oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, dan Pranata Humas Ahli Madya, Faisal Fahmi, menyampaikan bahwa surat-surat yang sebelumnya dikirimkan oleh FSP RTMM-SPSI telah ditindaklanjuti oleh Kemensetneg dengan meneruskan masukan yang disampaikan FSP RTMM kepada Kementerian Keuangan,  selaku kementerian teknis terkait  yang diharapkan dapat menjadi masukan publik sebagai bahan pertimbangan merumuskan kebijakan.

 

“Sebelum melakukan pertemuan siang ini, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diperoleh informasi bahwa saat ini permasalahan yang disampaikan sedang difinalisasi untuk perhitungan dan penyesuaian tarif cukainya di internal Kemenkeu.  Oleh karena itu kami menyarankan agar FSP RTMM dapat segera membahasnya dengan Kemenkeu untuk bisa dicarikan solusi terbaik,”  jelas Eddy.

 

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan dan menegaskan bahwa saat ini pemerintah akan terus melakukan reformasi kebijakan fiskal termasuk terkait cukai hasil tembakau yang diputuskan secara komprehensif dengan melihat tidak hanya aspek pendapatan, namun juga mempertimbangan aspek pengendalian konsumsi,  penyerapan tenaga kerja dan proteksinya termasuk petani tembakau dan industri, pemberantasan rokok  illegal. Eddy juga menginformasikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara membuka kanal aspirasi untuk penyampaian aspirasi secara daring.

 

“Kemensetneg telah membuka Kanal Serasi (Setneg Serap Aspirasi) melalui kanal media milik Kemensetneg diantaranya media sosial dan e-mail humas@setneg.go.id sebagai bentuk optimalisasi ekternal public  relations utamanya dalam menyerap aspirasi publik dan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan,” pungkas Eddy mengakhiri penjelasannya.

 

Menyambung hal tersebut, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menambahkan penjelasan bahwa ada sekitar 29 surat terkait hal yang sama dan sudah diteruskan kepada pihak terkait, serta    pihaknya berterima kasih dan sangat terbuka untuk menerima aspirasi agar dapat menjadi pertimbangan oleh para pengambil kebijakan.

 

“Kami di sini tidak di posisi menahan, tidak di posisi menutup pintu, tidak di posisi tidak mau mendengar, semuanya kita dorong untuk disampaikan ke Kementerian teknis, termasuk soal aspirasi Bapak Ibu semua,” lanjut Faldo.

 

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.15 WIB ini dihadiri oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat SP RTMM-SPSI, Ketua Pimpinan Daerah SP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta pekerja buruh rokok yang diwakili Anita Damayanti dari Pekalongan. (SAL/KHA/ECS – Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           2           0           0           0