Kemensetneg Terus Tingkatkan Kualitas Reformasi Birokrasi melalui Survei Internal
Survei internal pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan kegiatan tahunan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sejak dicetuskan pada tahun 2005. Kegiatan tersebut merupakan upaya dalam melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap sistem penyelenggaraan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai Lembaga Kepresidenan, pelaksanaan survei internal reformasi birokrasi di Kemensetneg khas dan berbeda dibandingkan dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian sehubungan penerima manfaat utama dari reformasi birokrasi adalah Presiden dan Wakil Presiden.
Pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemensetneg mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 yang diganti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019.
Pada tahun 2018 ini, pelaksanaan survei internal reformasi birokrasi diikuti 100 responden dari berbagai unit kerja Kemensetneg. Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini menggunakan sistem online, dan berfokus pada dua indikator yaitu terkait integritas organisasi dan integritas jabatan.
Terkait integritas organisasi poin penilaiannya adalah bagaimana budaya organisasi dan antikorupsi, akan dilihat bagaimana budaya pengelolaan kerja, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, dan kesesuaian perintah atasan dengan norma atau aturan yang ada. Selain itu terkait integritas jabatan mengenai tugas dan fungsi dari responden, indikator keberhasilan juga menjadi poin penilaian yang akan menghasilkan indeks sebagai dasar penyusunan rekomendasi.
Selama lebih dari satu dekade, pelaksanaan survei internal reformasi birokrasi di Kemensetneg telah meraih sejumlah capaian yang sangat signifikan. Segenap capaian didelapan area perubahan yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kedelapan area perubahan tersebut sangat memberikan manfaat dan dampak positif terhadap peningkatan kinerja Kemensetneg dalam rangka memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis yang lebih efisien dan efektif kepada Presiden dan Wakil Presiden serta peningkatan pelayanan kepada pemangku kepentingan lainnya. Hal tersebut ditandai pula dengan adanya penilaian atau apresiasi yang positif dari berbagai lembaga/instansi Pemerintah.
Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan juga tercermin dari hasil penilaian reformasi birokrasi yang terus meningkat. Untuk tiga tahun terakhir yaitu tahun 2015, 2016, dan 2017 penilaian reformasi birokrasi Kemensetneg menunjukkan tren yang membaik yaitu dari skor 73,66 (2015); 77,20 (2016); dan 79,13 (2017) dengan kategori “BB”. Kemensetneg menargetkan untuk meraih penilaian reformasi birokrasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan 2017 lalu. (NDA-HUMAS KEMENSETNEG)