Kementerian Sekretariat Negara Menyelenggarakan FGD Penanganan Aksi Unjuk Rasa

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 05 Desember 2015
Di baca 633 kali

Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Istana Merdeka yang ditujukan kepada Presiden RI merupakan fenomena yang semakin marak terjadi sejak reformasi tahun 1998. Hal ini terjadi karena Pemerintah membuka keran sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan pendapatnya.

 

Berdasarkan data pelaksanaan unjuk rasa dari Kepolisian bulan Januari s.d, tangal 16 November 2015 jumlah pengunjuk rasa di depan Istana Merdeka sebanyak 140 unjuk rasa. Mengingat intensitas pelaksanaan unjuk rasa keppada Presiden yang tinggi dimaksud, maka penanganan aksi unjuk rasa yang efektif dan efisien perlu dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagai instansi yang bertanggung jawab menerima aspirasi masyarakat secara langsung kepada lembaga kepresidenan. 

 

FGD dimaksud intinya membahas muatan atau substansi standar pelayanan penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Istana Merdeka yang ditujukan kepada Presiden, dengan mempertimbangkan dasar peraturan perundang-undangan terkait penanganan aksi unjuk rasa dan infrastruktur penanganan unjuk rasa. Diharapkan, hasil FGD hari ini dapat memutuskan instrumen hukum yang tepat untuk melegalisasi Standar Pelayanan "Penanganan Aksi Unjuk Rasa yang Dilakukan di Depan Istana Merdeka yang Ditujukan kepada Presiden".

 

"Dengan adanya pedoman yang jelas tentang penanganan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka yang ditujukan kepada Presiden, diharapkan dapat mendatangkan kebaikan. Kebaikan untuk peserta unjuk rasa itu sendiri, kebaikan untuk Pemerintah, dan kebaikan bagi kita semua,” kata Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dalam sambutan pengantar FGD dimaksud.

 

FGD dihadiri peserta dari instansi terkait yang melakukan penanganan unjuk rasa yaitu dari Kodam Jaya, Polres Jakarta Pusat, Bakesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Kementerian Tenaga Kerja,  Badan Inteljen Negara, dan Sekretariat Kabinet. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0