Kenaikan Kasus Aktif Harus Diimbangi Tingkat Kesembuhan yang Tinggi

Indonesia  | English
bagikan berita ke :

Selasa, 06 Juli 2021
Di baca 457 kali

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) selama 3-20 Juli 2021 diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan agar kebijakan ini dapat mencapai sasaran maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia.

Terlebih lagi, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.

"Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ucap Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021) secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2021.

Di sisi lain, Pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien Covid-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri. "Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," lanjut Wiku.

Di samping itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya memastikan pasien positif Covid-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan, seperti melakukan kerjasama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif Covid-19 yang isolasi mandiri.

Dan lagi, pada 11 platform telemedicine ini sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR sehingga pasien bisa melakukan tes PCR melalui 11 platform telemedicine tersebut. "Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tesedia untuk wilayah Jakarta," pungkas Wiku. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan PEN-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0