Pemerintah Perkuat Pengendalian Karhutla, Hotspot Nasional Turun 844 Titik

 
bagikan berita ke :

Senin, 21 September 2026
Di baca 1 kali

Pemerintah terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga Senin (21/09/2026) malam, jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun menjadi 688 titik atau turun sebanyak 844 titik dibandingkan sehari sebelumnya.

Penurunan juga terjadi di lima dari enam provinsi prioritas. Di Kalimantan Tengah, hotspot turun dari 968 menjadi 228 titik, Kalimantan Barat dari 98 menjadi 36 titik, Sumatera Selatan dari 285 menjadi 23 titik, Jambi dari 26 menjadi 2 titik, dan Riau dari 1 menjadi 0 titik. Sementara itu, Kalimantan Selatan mengalami peningkatan dari 39 menjadi 71 titik.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Letjen TNI Suharyanto juga turun langsung meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Tengah pada Senin (21/09/2026). Di Kabupaten Pulang Pisau, keduanya memimpin evaluasi bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, BNPB, serta instansi terkait untuk memperkuat penanganan karhutla dan memastikan upaya pemadaman berjalan optimal.

Dalam evaluasi tersebut, sekitar 150 hektare dari 180 hektare areal terbakar telah berhasil dipadamkan oleh satgas darat, sementara sekitar 30 hektare masih dalam penanganan. Pemerintah juga terus mengoptimalkan operasi udara dan darat untuk mempercepat pengendalian karhutla.

Cabut Izin Lima Perusahaan
Selain penanganan di lapangan, pemerintah memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang tidak memenuhi kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian karhutla. Pada Senin (21/09/2026), Menteri Kehutanan mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan pemegang PBPH yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kelima perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi sekitar 92.464 hektare, dengan total area terbakar sekitar 1.169 hektare. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban menjaga kawasan dan memenuhi kewajiban pengendalian kebakaran yang melekat pada izin.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Juli Antoni di Kalimantan Tengah, Senin (21/09/2026).

Menhut berharap langkah tersebut memberikan efek jera kepada pemegang konsesi lainnya agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” pungkasnya. (Humas Kemenhut/DND – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0