Kenaikan Pangkat Personel TNI dan PNS Sekretariat Militer Presiden Periode 1 Oktober 2018

 
bagikan berita ke :

Jumat, 05 Oktober 2018
Di baca 2289 kali

Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) yang diwakili oleh Brigjen TNI Basuki Nugroho, Kepala Biro Personel TNI dan Polri, telah menerima laporan Korps Kenaikan Pangkat 24 personel TNI dan PNS yang berdinas di lingkungan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) Kemensetneg RI. Kenaikan pangkat 24 personel tersebut terdiri atas 15 orang personel TNI AD, 3 orang personel TNI AL, 4 orang personel TNI AU, dan 2 orang personel PNS berdasarkan Surat Perintah Sesmilpres Nomor Sprin/245/Sesmilpres/09/2018 tanggal 28 September 2018.

Personel TNI dan PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat tersebut antara lain bertugas di Biro Pengamanan; Biro Personel TNI dan Polri; Biro Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan; Ajudan Istri Wapres RI; Asisten Ajudan Presiden; Ajudan Menteri Sekretaris Negara; dan Petugas Pengamanan.

Dalam amanat yang disampaikan pada acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat tersebut, Sesmilpres menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bagian dari sistem pembinaan personel, dimana setiap personel memiliki kesempatan yang sama. Penganugerahan kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan yang diberikan oleh pimpinan dan negara atas pencapaian prestasi dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Selanjutnya, momentum kenaikan pangkat ini juga dapat dijadikan semangat untuk selalu meningkatkan kinerja dengan memegang teguh prinsip (motto) Setmilpres yaitu Profesional, Loyal, dan Berintegritas. Tentu saja, motto tersebut dapat terwujud jika terdapat kerjasama yang baik antar bagian dan selalu bekerja sesuai SOP dan tertib administrasi. (IMH/Setmilpres – Humas Kemensetneg)

                                              

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
7           1           0           0           0