Kerelaan untuk Memberi Demi Kemanusiaan melalui Donor

 
bagikan berita ke :

Senin, 16 September 2024
Di baca 34 kali

Foto: BPMI Setpres 


 

Kerelaan merupakan sebuah tindakan memberi tanpa pamrih. Memberikan selagi mampu adalah kesempatan yang sangat berharga yang perlu disadari oleh makhluk yang berjiwa sosial dan memiliki bela rasa untuk orang lain. Sebagai salah satu contohnya adalah ambil andil dalam aksi donor darah. Ini juga bentuk kesadaran dan rasa syukur atas rahmat Tuhan yang Maha Kuasa melalui salah satunya kesehatan.

 

Pendonor darah dijuluki sebagai pahlawan kemanusiaan, di mana dalam desikasi pendonor telah menyelamatkan banyak nyawa sesamanya manusia yang sangat membutuhkannya, para masyarakat umum pun didorong untuk rela memberikan darahnya melalui Palang Merah Indonesia (PMI) yang berada di daerahnya masing-masing (Portal Berita Provinsi Jawa Tengah, 2024).

 

Sebelum melakukan donor darah, calon pendonor pun terlebih dahulu akan melewati beberapa tahap untuk pemenuhan syarat untuk mengetahui kesehatan calon pendonor. Adapun syaratnya adalah: (1) Insan yang sehat jasmani dan rohani. (2) Usia 17 sampai 60 tahun, untuk pendonor darah yang sudah rutin mendonorkan darahnya sampai pada usia 65 tahun hingga pada akhirnya berhenti atas pertimbangan dokter. (3) Mempunyai berat badan minimal 45 Kg, tekanan darah normal (sistole 100-180, dan diastole 70-100). (3) Memiliki kadar haemoglobin 12,5-17,0 gr/dL%. (3) Untuk dapat melakukan donor darah kembali, jarak waktu donor darah terahir merupakan 2 bulan dengan tujuan keamanan dan keselamatan pendonor yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 91 tahun 2015 (Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Provinsi DKI Jakarta, -).

 

Melalui dedikasi yang amat mulia ini, PMI setempat maupun Presiden Republik Indonesia mengapresiasi para pendonor darah melalui Penghargaan bagi pedonor yang telah menyumbangkan darahnya demi kemanusiaan sebanyak: (1) 10 kali akan mendapat sebuah pin dan piagam penghargaan dari ketua Unit Donor Darah setempat. (2) 25 kali akan mendapat sebuah pin dan piagam penghargaan dari kepala PMI setempat. (3) 50 kali akan mendapat sebuah pin dan piagam penghargaan dari bupati atau wali kota. (4) 75 kali akan mendapat sebuah pin dan piagam penghargaan dari gubernur setempat. (5) 100 kali akan mendapatkan sebuah pin emas dan piagam penghargaan dari Presiden Republik Indonesia (PMI Kota Surabaya, -). Sesuai dengan pengalaman penulis, untuk apresiasi dari pejabat setempat dapat berbeda sesuai dengan kebijakan pada daerah masing-masing.

 

Namun yang menjadi hal utama adalah kerelaan, dalam rasa syukur yang mendalam atas anugerah yang diterima oleh masing-masing insan. Penyemangatnya bukanlah untuk mengejar apresiasi, karena jikalau apresiasi yang dikejar bisa jadi menjadi kekecewaan bagi si pendonor ketika kelak tidak disarankan kembali untuk melakukan transfusi darah karena kesehatan akan menjadikan kekecewaan karena tidak dapat tiba dalam pencapaian yang di impikan. Karena itu, selagi masih sehat, kiranya setiap insan dapat menjadi berkat bagi sesamanya untuk menciptakan kesadaran atas jiwa sosial yang tinggi, bela rasa, dan saling mendukung satu dengan yang lain.

 

 

Daftar Pustaka:

Portal Berita Provinsi Jawa Tengah. (2024). Cancer research. Diambil dari https://jatengprov.go.id/publik/pmi-jateng-apresiasi-1-842-pendonor-darah-ema-ini-wujud-nyata-pahlawan-kemanusiaan/ 

UTD PMI Provindi DKI Jakarta (-).http://utdpmidkijakarta.or.id/faq/tentang-donor-darah

PMI Kota Surabaya (-).https://www.pmikotasurabaya.or.id/blood-donation/about

 


Penulis : Riyan Salomo Parapat, S.Si. – Teol.

Profesi : Mahasiswa

Institusi : Universitas Kristen Satya Wacana

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
28           0           0           2           0