Keterangan pers Presiden RI pada Kunjungan ke Lem. Pemasyarakatan Anak Pria, 16 Feb 10 di Tangerang

 
bagikan berita ke :

Selasa, 16 Februari 2010
Di baca 852 kali

KETERANGAN PERS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA ACARA

KUNJUNGAN KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK PRIA, TANGERANG

PADA TANGGAL 16 FEBRUARI 2010

 

 

 

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

 

Saudara-saudara,

 

Tujuan kunjungan saya dengan didampingi oleh para Menteri dan Gubernur Banten hari ini adalah merupakan bagian dari pemikiran dan upaya pemerintah untuk lebih menyempurnakan sistem, kebijakan, dan peraturan dalam rangka pemasyarakatan anak-anak kita yang dijatuhi hukuman karena melaksanakan pelanggaran hukum. Setelah kunjungan ini dan setelah saya mempelajari berbagai laporan dan masukan, dalam waktu sangat dekat, pemerintah akan melakukan upaya yang konkrit dan barangkali kebijakan yang fundamental untuk, sekali lagi, menyempurnakan dan memperbaiki apa yang berlaku saat ini, khususnya dalam upaya pembinaan dan pendidikan anak-anak kita yang, sekali lagi, mendapatkan hukuman karena melaksanakan pelanggaran hukum.

 

Perlu saya sampaikan Saudara-saudara, setiap saya berkunjung ke daerah bencana, saya bertemu dengan anak-anak dan juga ibu-ibu. Setiap kali pula saya bertemu dengan komunitas kita di seluruh tanah air, terutama saudara-saudara kita golongan yang masih sangat miskin. Saya bertemu dengan keluarga termasuk anak-anak mereka, ataupun setiap kali saya bertemu dengan anak-anak kita yang berada dalam lembaga rehabilitasi karena narkoba, setiap saat itu pula saya merasakan bahwa anak-anak kita itu ingin memiliki masa depan yang baik. Mereka dari hatinya merasakan bahwa masa lalunya, masa kininya, barangkali bukan masa yang mereka inginkan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban moral kita, negara, pemerintah utamanya, untuk memastikan bahwa meskipun mereka memiliki masa lalu yang tidak baik, tragedi apalagi, mari kita pastikan mereka memiliki masa depan yang baik. Ini menjadi amanah, menjadi tugas kita semua.

 

Di banyak kesempatan saya telah mengatakan bahwa pembangunan kita lima tahun mendatang itu memiliki tiga agenda utama, tiga pilar, yaitu pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengembangan demokrasi, dan peningkatan rasa keadilan, keadilan bagi semua, keadilan bagi rakyat kita. Beberapa saat yang lalu, Saudara masih ingat di depan Rapim Polri, saya mengatakan yang kita tuju adalah menghadirkan keadilan. Keadilan tidak selalu sama dengan hukum meskipun penegakan hukum itu sendiri tidak boleh meninggalkan rasa keadilan. Hukum harus sedekat mungkin dengan keadilan. Manakala ada jarak, ada gap, antara hukum dan keadilan, mari kita tata kembali agar, sekali lagi, keadilan itu betul-betul tegak. Dan keadilan di sini, sekarang kita rasakan dalam praktek kehidupan kita bahkan dalam praktek penegakan hukum, sering kali keadilan itu terusik.

 

Saya berkali-kali memberikan contoh, tidak perlu hari ini saya ulangi lagi contoh-contoh itu. Kemudian ternyata, bukan hanya masalah praktek yang kita anggap masih belum mencerminkan keadilan yang hakiki, kita perlu melihat kembali filosofi, konsep, sampai dengan undang-undang nantinya, termasuk kebijakan yang mesti kita jalankan. Contoh, jenis pelanggaran hukumnya sama, mencuri. Bisa jadi kalau itu disamaratakan, apakah pencurian terhadap barang tertentu, itu dilakukan oleh orang dewasa dengan dilakukan oleh anak umur 12 tahun. Konsep justice mestinya berbeda. Demikian juga mengambil barang yang bukan haknya dilakukan oleh keluarga yang sangat-sangat miskin yang dia bergulat dalam kehidupan sehari-harinya, dengan dilakukan oleh orang yang sebetulnya hidupnya baik-baik saja, tentu konsepnya berbeda.

 

Ada pelanggaran tidak berat, pelanggaran ringan dilakukan oleh seorang nenek atau kakek, usianya 75 tahun, tentunya konsepnya berbeda hal yang sama dilakukan oleh orang dewasa yang masih segar bugar. Ini contoh-contoh sederhana bagaimana kita memaknai hukum berkaitan dengan keadilan.

 

Saudara-saudara,

 

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu II ini, kita niati untuk benar-benar mengangkat isu perlindungan anak kita ini menjadi fungsi penting yang saya lekatkan pada posisi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tujuannya tiada lain agar kita lebih fokus, lebih riil, lebih konkrit di dalam upaya melakukan perlindungan anak. Dulu barangkali sebagian menjadi fungsi Departemen Sosial, sebagian menjadi fungsi Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan sebagainya, tetapi sekarang ada portfolio baru dimana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kita letakkan dalam fungsi dan tugas Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ini memiliki makna yang penting agar betul-betul bisa dilindungi anak kita dari kekerasan dan dari ketidakadilan. Sementara, di sisi lain pendidikan umum, pendidikan agama, bantuan sosial, juga kita lakukan agar setelah kita lindungi anak-anak itu dari kekerasan dan ketidakadilan, dia bisa kita majukan melalui pendidikan, bantuan kesehatan, dan lain-lain, sehingga akhirnya nanti dia memiliki masa depan yang baik, mempersiapkan pada kehidupannya yang baik di masa depan.

 

Saudara-saudara,

 

Pertanyaannya sekarang, bagaimana kalau anak melanggar hukum? Inilah yang insya Allah dalam waktu dekat akan kita pilih kembali, mulai dari landasan filosofinya sampai dengan cara pandang, sampai dengan nantinya mewujud menjadi sistem undang-undang dan kebijakan yang bisa kita tempuh. Saya kira kalau kita lihat satu-persatu tadi, saya berdialog dengan mereka, bertanya, baik dalam hubungan kelompok maupun perseorangan, apa yang saya tanyakan tadi pagi di ruangan ini kepada Pak Priyadi, mayoritas mereka itu menyesal, mengaku khilaf, ingin berbuat baik setelah keluar dari Lapas ini, atau tidak. Kita punya keyakinan pasti sebagian besar seperti itu setelah kita datang tadi, berdialog dengan mereka, benar adanya. Saya pikir lebih dari 70% itu merasa khilaf, merasa salah, tidak ingin mengulangi perbuatannya lagi, dan bahkan bercita-cita, yang cita-citanya kita dengar tadi dari pernyataan mereka, dari puisi mereka, dari curhat mereka, dan sebagainya.

 

Oleh karena itu mestinya terhadap anak-anak tadi itu apalagi yang umurnya di bawah 15 tahun, konsepnya bukanlah konsep penjara secara kaku, bukanlah konsep penghukuman secara hitam putih. Harus kita ubah menjadi konsep pembinaan kembali, konsep bimbingan, konsep pendidikan yang khusus karena mereka memang memiliki masalah-masalah. Ibarat orang tersesat harus kita kembalikan pada arah dan jalannya yang benar. Kita harus berangkat dari seperti itu. Oleh karena itu, dalam waktu dekat nanti pada tingkat pemerintah, para Menteri juga ada di sini, kita harus menetapkan satu pendekatan baru, satu landasan filosofi yang baru, sampai dengan sistem dan aturan yang dapat kita tempuh.

 

Paling tidak ada beberapa elemen yang bisa saya sampaikan pada kesempatan hari ini, pertama, kembali yang saya sampaikan tadi, mari kita ubah konsepnya bukan konsep menghukum itu sendiri, memenjarakan itu sendiri tapi menjadi konsep pembinaan, bimbingan, dan pendidikan. Memang ada kasus-kasus khusus kejahatan meskipun dilaksanakan oleh anak kita tetapi kejahatan yang sangat ekstrim. Tentu itu mendapatkan pembedaan tertentu meskipun tetap dalam kerangka pembinaan, bimbingan, dan pendidikan.

 

Yang kedua adalah saya berpendapat, nanti kita bicara sama ahli-ahli hukum, mestinya berbedalah jenis pelanggaran hukum yang sama yang dilakukan oleh anak-anak, anak umur 10 tahun, dengan orang dewasa, mestinya begitu. Yang ketiga, pemasyarakatan itu sendiri, tadi saya mendapatkan briefing dari Pak Priyadi, dan apa yang dibriefingkan kepada saya, saya lihat tadi keliling, saya mengatakan cukup layak di sini, minus ada beberapa koreksi saya tadi sebab tentunya layak, tepat, tidak boleh lembaga pemasyarakatan menjadi tempat yang penuh dengan kemewahan, tentu tidak adil justru. Tapi layak, tepat, bisa dipelihara kesehatannya, hak dasar mereka yang terpidana juga dilindungi. Tetapi yang penting fungsi dan tugas itu bisa dijalankan.

 

Oleh karena itu, yang tiga ini setelah fasilitasnya tepat, pas begitu, tidak lebih, tidak kurang maka pastikan betul pendidikannya, pembinaannya, pembimbingannya benar. Menteri Hukum dan HAM pastikan pula tenaga pendidiknya, tenaga pembimbingnya yang memiliki pengetahuan yang cukup, memiliki profesionalitas yang kita harapkan karena ini memang pendidikan khusus, pembimbingan khusus bagi mereka.

 

Yang keempat, saya sudah berdiskusi dengan Menteri Hukum dan HAM, tolong dimatangkan dalam waktu dekat ini, mestinya yang namanya remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat itu dibedakan antara anak-anak dengan yang dewasa. Mesti dibedakan. Silakan, saya tahu ada aturannya, misalkan setelah menjalani separuh masa hukumannya baru misalkan, pembebasan bersyarat. Apakah sama harus 50% atau lebih rendah? Saya tidak akan mengambil keputusan sekarang tapi saya punya pikiran sebaiknya itupun dibedakan supaya lebih adil. Silakan nanti disarankan kepada saya seperti apa.

 

Yang kelima, ini memerlukan approach baru, pendekatan baru maksud saya, memerlukan komitmen baru dari semua mata rantai penegakkan hukum. Pihak Kepolisian yang melakukan penyelidikan kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak, pihak kejaksaan yang menuntut, pengadilan, majelis hakim, yang memutus tuntutan, itu harus satu pikiran. Demikian dunia pengacara untuk menuju ke sesuatu yang lebih adil nanti untuk anak-anak kita. Jangan sampai misalkan di wilayah penyelidikan dan penuntutan karena di bawah koordinasi dan direction saya, yang non hukum maksud saya, itu sudah sama mindsetnya tetapi pengadilan masih dulu, tentunya nanti tidak ada perubahan dan akhirnya harus kembali ke Presiden melalui kewenangan yang saya miliki, seperti grasi, yang bisa diberlakukan untuk mengurangi hukuman ataupun membebaskan dari hukuman sama sekali. Ini harus benar-benar kita pastikan semua memiliki pemahaman yang sama, komitmen yang sama, serta cara pandang yang sama.

 

Saudara-saudara,

 

Tadi saya mengatakan di pendahuluan bahwa kali ini yang kita lihat anak-anak. Tadi saya mendapatkan masukan lewat SMS dari para Menteri, banyak pihak, ada juga yang sudah lanjut usia, tentu tidak boleh kita samakan. Mari kita tegakkan keadilan bagaimana kalau yang melanggar hukum itu penyandang cacat berat, lanjut usia, anak-anak. Sekali lagi, apalagi kalau pelanggarannya ataupun kejahatannya itu bukan kejahatan yang sangat berat, bagaimana kita bisa memberikan sanksi yang adil. Itu akan kita pastikan masuk dalam bagaimana keadilan bagi kaum yang lemah, katakanlah kaum marjinal, yang mereka terlibat dalam pelanggaran hukum. Dan saya ingin sampaikan, ini good news bagi Saudara-saudara yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, meskipun kalau di Tangerang ini saya pikir cukup layak, artinya fasilitasnya relatif baik begitu. Namun demikian tentu ada juga penguatan-penguatan, baik fasilitas, metodologi, sumber daya manusia.

 

Saya dalam RAPBNP tahun 2010 ini, karena ada SILPA, saya telah mengalokasikan Rp 1 triliun untuk pembangunan rehabilitasi, penambahan fasilitas bagi lembaga-lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia dengan prioritas yang baik. Saya berharap DPR RI menyetujui karena sudah lama sekali kita ingin mencegah jangan sampai lembaga pemasyarakatan itu karena interaksi di antara terpidana, karena tempatnya tidak memadai, karena jumlah pembinanya kurang, pengawasannya kurang, malah berbagi pengalaman tentang kejahatan. Tentu bukan itu tujuan dari lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, harus kita bangun, yang penting sesuai dengan tujuan pemasyarakatan itu sendiri, layak, melindungi hak dasar terpidana, tetapi tentu juga tidak boleh lantas seolah-olah tidak ada bedanya antara tinggal di rumah biasa dengan tinggal di lembaga pemasyarakatan karena kuncinya sekali lagi, keadilan.

 

Itulah yang ingin saya sampaikan dan kepada Saudara Priyadi, saya kira bisa dilanjutkan apa yang baik-baik tadi, tingkatkan apa yang saya pesankan, ada koreksi satu, dua tadi, agar diperbaiki. Dan kemudian nanti Menteri Hukum dan HAM dalam sidang kabinet mendatang, tolong dipresentasikan kepada saya rencana kita untuk membikin semuanya menjadi lebih adil tadi ke depan, termasuk penguatan fasilitas, penguatan kelembagaan di lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan atensi saya khusus anak. Mari kita pilih dan kita tempuh cara-cara yang tepat, yang tidak menghancurkan masa depan mereka. Demikianlah Saudara-saudara yang ingin saya sampaikan, selamat bertugas, Tuhan beserta kita.

 

 

Wassalamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

 

Biro Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Mensesneg Bidang Dukungan Kebijakan,

Sekretariat Negara RI