Keterangan Pers Presiden Ri pada Pembubaran BP Migas, Jakarta, 14 November 2012

 
bagikan berita ke :

Rabu, 14 November 2012
Di baca 848 kali

SAMBUTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA KETERANGAN PERS - PEMBUBARAN BP MIGAS

DI KANTOR PRESIDEN, JAKARTA

TANGGAL 14 NOVEMBER 2012





Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,

 

Saudara-saudara,

 

Sebagaimana yang saya sampaikan tadi siang, waktu menerima kunjungan Perdana Menteri Swedia, kepada para wartawan bahwa sore ini saya akan memberikan penjelasan menyangkut apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi kemarin siang, yaitu dibubarkannya BP Migas, atau dalam bahasa hukum, keberadaan BP Migas tidak lagi memiliki ketetapan hukum. Sejak itu, kemarin siang sudah berkembang sejumlah isu, termasuk keresahan, kecemasan, dan tanda tanya dari berbagai kalangan menyusul keputusan atau putusan Mahkamah Konstitusi itu. Ketika Pemerintah langsung bekerja sampai tengah malam, bahkan dini hari, masih juga saya terima berbagai pandangan dan kekhawatiran dari masyarakat luas menyangkut implikasi dan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi ini. Bukan hanya dari kalangan dunia usaha, kalangan investor, dan kalangan pelaku usaha minyak dan gas, termasuk tentunya jajaran investasi dan dunia usaha dalam negeri, tetapi juga jangan dilupakan ratusan pegawai dan karyawan BP Migas itu, yang tentu mempertanyakan  keberadaannya dan juga masa depannya, atas putusan yang mereka ketahui beberapa jam sebelumnya.

 

Oleh karena itu, Saudara-saudara, Saya menggunakan kesempatan yang baik ini, untuk menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia, selaku Kepala Pemerintahan, apa yang akan Pemerintah lakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi itu.

 

Saudara-saudara,

 

Pertama-tama, Saya selaku Presiden dan Pemerintah akan mentaati, mengindahkan, dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi itu, Saya seorang konstitusionalis dan oleh karenanya, karena MK diberikan kewenangan oleh Undang-undang Dasar untuk mengambil putusan seperti itu, maka wajib hukumnya bagi saya untuk mengindahkan, mentaati, dan menjalankannya. Saya tidak punya tafsiran, pendapat atau analisis apa pun kecuali menjalankan dengan sepenuh hati, apa yang sudah menjadi  putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dan bukan hanya itu, pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,  para wartawan juga mengikuti sampai tengah malam, pemerintah telah dan terus bekerja, jam sepuluh malam masih ada komunikasi saya dengan Menko Perekonomian yang juga sedang menjalankan tugas dan pekerjaannya bersama Menteri ESDM dan jajaran lainnya yang terkait.

 

Peraturan Presiden untuk mencegah kevakuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi, telah saya terbitkan. Tentu jiwa dari Perpres itu, di satu sisi adalah apa yang mesti Pemerintah lakukan, setelah BP Migas dibubarkan? Tetapi di sisi lain, kita pastikan juga merujuk dan mengalir dari kandungan putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dalam Peraturan Presiden yang telah saya terbitkan pada prinsipnya kita tentukan bahwa ex BP Migas pada masa transisi ini, sesuai pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka kedudukannya berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.  Organisasi itu sekarang dibawah komando dan kendali Menteri ESDM. Organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Dan saya sudah memerintahkan Menteri ESDM untuk melakukan audit, sebelum sepenuhnya nanti dijalankan semua yang selama ini dilakukan oleh jajaran BP Migas. Dengan audit itu, yang saya minta dijelaskan kepada rakyat maka secara transparan bisa diketahui pula posisi BP Migas saat ini.

 

Saudara-saudara,

 

Ini kesempatan yang baik, kepada para investor dan pelaku usaha minyak dan gas bumi, sekali lagi baik dari dalam negeri, maupun luar negeri, saya katakan bahwa semua perjanjian dan kontrak kerja sama tetap berlaku. Semua pekerjaan dan kegiatan operasional, yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama antara BP migas dengan pihak-pihak investor, dan dunia usaha itu, juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini pasti dan tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan ataupun ketidakpastian. Kepada para pegawai dan karyawan ex BP Migas, Saya menyatakan bahwa Saudara-saudara tetap berada pada posisinya, minus-minus yang posisi itu atas dibubarkannya BP Migas juga tidak ada lagi sebagaimana yang tersurat dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi pegawai dan karyawan lainnya masih berada pada posisinya, Mereka juga tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya, tidak boleh terhenti apa yang dilakukan oleh BP Migas dulu. Itu elemen-elemen penting yang tentu telah saya tuangkan dalam Peraturan Presiden. Sementara itu, ini saya pandang sebagai kesempatan yang baik, untuk saya bisa menjalankan...menjelaskan kepada masyarakat luas tentang keberadaan BP Migas selama ini.

 

Saudara tahu, bahwa adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, jadi pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri, yang memberikan amanah untuk dibentuknya BP Migas. Dasar pemikiran dan tujuan dibentuknya BP Migas dulu, yang menga-mengalir atau merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 itu, yang kemudian BP Migas resmi terbentuk tahun 2002, adalah kita ingin menghindari conflict of interest, benturan kepentingan, dulu kerja sama usaha hulu minyak dan gas itu ditangani oleh satu elemen di bawah Pertamina, sedangkan Pertamina adalah pelaku dunia usaha di bidang minyak dan gas, dikhawatirkan kalau Pertamina yang mengatur, menetapkan segalanya, bisa jadi ada conflict of interest itu dasar pemikiran yang pertama.

 

Dasar pemikiran yang kedua, mengapa dulu independen pada era pemerintahan itu? Ingin dipisahkan antara tugas, wewenang, dan fungsi pemerintah sebagai regulator, dan pembuat kebijakan policy maker dan regulator, dipisahkan. Dan yang ketiga, dengan dibentuknya BP Migas pada waktu itu, maka pemerintah tidak terlibat langsung dalam pembuatan kontrak kerja sama, dengan dunia usaha private sectors, dengan demikian ada posisi yang lebih baik bagi negara untuk memastikan kerja sama itu berjalan dengan baik, tanpa melibatkan dirinya secara langsung dalam pengaturan usaha hulu minyak dan gas itu.

 

Ingat saudara-saudara, mengapa kita cegah terjadinya benturan kepentingan, mengapa diperlukan lembaga independen dengan transparansi, dengan efesiensi, misalkan kehematan dari biaya operasionalnya? Karena investasi minyak dan gas bumi itu rata-rata setiap tahunnya mencapai antara 150 sampai 200 triliun rupiah. Ini pekerjaan yang penting, yang tidak boleh lalai negara ini, apalagi tidak memberikan kejelasan organisasi dan aturan yang harus dilakukan oleh lembaga yang dulu bernama BP Migas, sehingga Undang-Undang Tahun 2...Nomor 22 Tahun 2001 pada era pemerintahan Ibu Megawati, sekali lagi, memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang jelas waktu itu.

 

Saudara-saudara,

 

Nah, sekarang BP Migas telah resmi dibubarkan, kemarin saya dengar laporannya sekitar jam 11 siang, tanggal 13 November 2012, tentu ada implikasinya. Pertama, apa yang saya pantau, memang putusan itu menimbulkan kecemasan dari berbagai kalangan menyangkut kepastian hukum legal certainty, di negeri ini, dan juga menyangkut predictability dari kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Negara dan  Pemerintah Republik Indonesia. Saudara tahu di negara mana pun, dunia investasi dan dunia usaha itu memerlukan legal certainty dan predictability, over policy, and regulation. Kalau tidak, tentu hampir pasti para pelaku dunia usaha, para investor minyak dan gas bumi atau usaha apa pun tidak berani untuk melakukan investasinya. Dan kalau ini tidak segera saya ambil alih situasinya, maka isu tenting...tentang ketidakpastian ya, legal uncertainty, dan  unpredictability, dari semuanya ini bisa mengganggu dari iklim investasi yang sebenarnya sekarang ini berada dalam keadaan yang makin baik, makin baik, dan makin baik, dibandingkan era-era 10 tahun yang lalu, misalnya.

 

Saudara juga tahu, di masa krisis dunia sekarang ini, ketika export banyak negara termasuk negara kita mengalami penurunan yang tajam. Maka andalan kita investasi. Kita punya peluang investasi, tidak semua negara punya peluang itu, sehingga pertumbuhan ekonomi mereka jatuh, ada yang minus, ada yang tumbuh sangat rendah. Nah, kita meskipun export kita menurun, tetapi investasi kita meningkat tajam, maka relatif selamat pertumbuhan ekonomi kita, dan itu penting bagi rakyat kita. Kalau ekonomi tidak tumbuh, saya khawatir akan terjadi gelombang PHK, saya khawatir tidak akan tercipto...tercipto...,tercipta lapangan kerja yang baru, saya khawatir penerimaan negara juga berkurang, dan sebagainya.

 

Oleh karena itu, investasi sangat-sangat penting dalam hal ini. Penerimaan minyak dan gas sendiri untuk menjelaskan bahwa sektor minyak dan gas ini penting, rata-rata sekitar 300 triliun per tahun. Oleh karena itu, sektor ini, iklim ini tidak boleh ada goncangan, Saudara kan tahu dampaknya, kalau ada goncangan dalam penyelenggaraan, dalam praktik dunia usaha minyak dan gas ini. Oleh karena itu, mengingat sensitif, rawan, dan mudahnya menimbulkan ketidakpastian di dalam dunia investasi di negeri kita, Kami, Pemerintah, yang taat dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, karena itu bersifat final dan mengikat melaksanakan tindakan cepat.

 

Kita tetapkan dan terbitkan aturan yang resmi melalui Perpres ini, contoh konkrit tidak boleh ada satu hari pun, ada kevakuman. Dan tentu ini masalah besar, meskipun ada transisi sekarang ini di bawah kendali Menteri ESDM, tetapi pemerintah segera mulai besok akan menyusun aturan yang pasti, yang nantinya Insya Allah menjadi undang-undang yang baru agar dunia bisnis, hulu minyak dan gas bumi ini berlangsung dengan baik, transparan, bebas dari penyimpangan, bebas dari benturan kepentingan, dan sebagainya. Ini aset negara, kekuatan ekonomi kita, masa depan kita. Kita akan ciptakan undang-undang atau pun aturan yang pasti nantinya, setelah BP Migas ini dibubarkan, agar rakyat tenang bahwa usaha di bidang ini dikelola dengan baik, tanpa penyimpangan, tanpa sesuatu yang merugikan kita semua.

 

Saudara-saudara,

 

Ke depan pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas produksi minyak dan gas, Saya berikan tekanan pada produksi gas. Mengapa? Kebutuhan domestik akan gas makin besar dan terus meningkat, dan ini mesti  kita penuhi. Ekonomi tumbuh, industri tumbuh, permintaan atas gas juga meningkat tajam. Oleh karena itu, solusinya kita tingkatkan ekplorasi dan produksi minyak dan gas, utamanya gas, agar bisa meningkat ekplorasi dan produksinya, iklim investasi harus baik dan ada investasi. Agar investasi datang maka, harus jelas aturannya, jelas siapa yang mengelola, yang mengatur bisnis di bidang hulu minyak dan gas ini.

 

Disamping selama ini, sejak puluhan tahun yang lalu Pemerintah Republik Indonesia punya mitra, punya partner. Mereka yang mengusahakan minyak dan gas bumi untuk yang kesekian kalinya, saya mengajak, saya mengundang, para investor dan dunia usaha dari dalam negeri. Ikutlah berinvestasi di negeri kita sendiri, kita buka peluang seluas-luasnya kepada usaha dalam negeri, merah putih untuk berinvestasi, untuk ekonomi kita. Sebab kalau tidak, tentu kekuatan ekonomi tidak akan tumbuh dengan baik, apalagi menjadikan persoalan, kecemburuan misalnya, karena partner kita selama ini katakanlah organisasi bisnis multi nasional, Saya undang, Saya ajak, saatnya telah tiba untuk meningkatkan investasi di negeri ini.

 

Kita sudah punya MP3EI, jelas sekali apa saja yang akan kita lakukan termasuk usaha di bidang minyak dan gas bumi. Maka, saya mengundang, BUMN, Swasta dalam negeri, pusat, dan daerah, ikutlah, untuk membangun ekonomi di bidang ini, negara memerlukan. Dengan penjelasan ini Saudara-saudara, Saya berharap semua pihak yang sejak kemarin siang, tadi malam, sampai tadi pagi, itu was-was, kemudian cemas, dan menganggap tidak ada lagi kepastian dalam iklim investasi di negeri ini. Saya katakan tidak seperti itu, pemerintah bekerja, dan akan mengelola segala sesuatunya dengan penuh rasa tanggung jawab.

 

Jadi tidak perlu ada ketidaknyamanan, kegiatan akan terus berlangsung, sejalan atau merujuk putusan Mahkamah Konsitusi, pemerintah akan menjalankan semua kewajibannya, terutama di masa transisi ini, sampai segala sesuatunya menyusul dibubarkannya BP Migas, telah berada pada posisi yang lebih baik.

 

Itulah penjelasan saya Saudara-saudara, terima kasih atas perhatiannya.

 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI