Keterangan Pers Wamensesneg Terkait Eksekusi Blok 15 Eks Hotel Sultan di Kawasan GBK

 
bagikan berita ke :

Kamis, 18 Juni 2026
Di baca 50 kali

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto didampingi Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026) pagi.

Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno.

Dalam pelaksanaannya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Kementerian Sekretariat Negara, kuasa hukum, serta unsur pengamanan memberikan dukungan agar proses eksekusi berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, setelah proses eksekusi selesai dilaksanakan, pengelolaan Blok 15 akan diarahkan untuk menegaskan kembali fungsi kawasan Gelora Bung Karno sebagai aset strategis nasional yang mendukung penyelenggaraan kegiatan olahraga, pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah memastikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, ketertiban, dan tata kelola aset negara yang baik.


Foto: Humas Kemensetneg

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0