Kewirausahaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi

 
bagikan berita ke :

Minggu, 27 Juni 2021
Di baca 20592 kali

Oleh:

Eddy Cahyono Sugiarto

(Kepala Biro Humas Kemensetneg)

 

Gelombang Revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan fundamental pada berbagai tatanan kehidupan global. Hal ini ditandai dengan semakin berkembangnya kreativitas dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang pada pada akhirnya mendisrupsi berbagai sendi kehidupan global, termasuk persaingan dalam bidang ekonomi.

 

Disrupsi tersebut dapat tercermin dari terjadinya perubahan yang cepat akibat pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), Internet of Things, Human-Machine Interface, dan merebaknya fenomena sharing economy. Hal ini menjadi momentum untuk menjadikan kewirausahaan UMKM yang didukung kreativitas dan inovasi sebagai garda terdepan memenangkan persaingan ekonomi global.

 

Era revolusi industri 4.0  semakin menjadikan pengembangan kewirausahaan UMKM sebagai salah satu isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama, utamanya  dalam memastikan  pengembangan kebijakan yang kondusif dalam mendukung Indonesia Maju.

 

Kewirausahaan UMKM dilakukan dengan membangun sinergitas dalam pemetaan potensi kewirausahaan, menciptakan iklim kewirausahaan, menumbuhkembangkan kewirausahaan dan inkubasi kewirausahaan serta dukungan pembiayaannya.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama, terminologi kewirausahaan pertama kali muncul pada abad 18. Diawali dengan penemuan-penemuan baru seperti mesin uap, mesin pemintal, di mana dalam awal sejarah perkembangannya kewirausahaan menjadi motor pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas.

 

Pengertian kewirausahaan relatif berbeda-beda antar para ahli/sumber acuan sesuai dengan titik berat perhatian atau penekanannya. Kewirausahaan dapat dimaknai sebagai penciptaan organisasi baru (Gartner, 1988), menjalankan kombinasi (kegiatan) yang baru (Schumpeter, 1934), ekplorasi berbagai peluang (Kirzner, 1973), menghadapi ketidakpastian (Knight, 1921), dan mendapatkan secara bersama faktor-faktor produksi (Say, 1803).

 

Dari beragam pengertian kewirausahaan yang ada, secara sederhana makna wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan, berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti (Kasmir, 2007).

 

Lebih lanjut Schumpeter memaparkan bahwa kunci utama perkembangan ekonomi adalah para inovator dan wiraswasta. Kemajuan ekonomi suatu masyarakat hanya bisa terwujud dengan adanya inovasi oleh para entrepreneur. Schumpeter juga membedakan pengertian antara pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi.

 

Pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan output masyarakat yang disebabkan oleh semakin banyaknya jumlah faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi masyarakat tanpa adanya perubahan ‘teknologi’ produksi itu sendiri. Sementara itu, pembangunan ekonomi adalah kenaikan output yang disebabkan oleh inovasi yang dilakukan oleh para wiraswasta. Inovasi merupakan perbaikan teknologi dalam arti luas misalnya penemuan produk baru, pembukaan pasar baru yang bersumber dari kreativitas para wiraswasta untuk perbaikan kualitatif dari sistem ekonomi itu sendiri.

 

Dalam teori kewirausahaan destruksi kreatif (the creative destruction theory of entrepreneurship) yang digagas oleh Joseph A. Schumpeter, wirausahawan dipandang sebagai inovator utama dan kewirausahaan adalah pendorong utama ekonomi, menciptakan pertumbuhan ekonomi melalui badai penghancuran kreatif (Schumpeter, 1947).

 

Representasi modern yang hebat dari teori Schumpeter tentang penghancuran kreatif dalam kewirausahaan adalah perusahaan rintisan (start-up) yang inovatif. Start-up bertujuan untuk memecahkan masalah yang ada yang dialami oleh pasar dan penawaran incumbent saat ini. Start-up juga bertujuan untuk menciptakan solusi baru yang pada akhirnya akan mengambil alih produk atau layanan yang ada di pasar dengan menghancurkannya.

 

Bagi Indonesia pengembangan kewirausahaan menjadi suatu keniscayaan mengingat saat ini tingkat kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,47%, lebih rendah dari negara negara tetangga, seperti Singapura dengan tingkat kewirausahaan 8,5%, Thailand dan Malaysia 4,5%. Padahal untuk menjadi negara maju setidaknya dibutuhkan minimal 4% dari proporsi jumlah penduduk.

 

Pandemi Momentum Pengembangan Kewirausahaan

 

Visi Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong yang antara lain dijabarkan melalui peningkatan kualitas manusia, struktur ekonomi yang produktif mandiri dan berdaya saing, dengan pembangunan yang merata dan berkeadilan, menjadikan pengembangan kewirausahaan menjadi semakin strategis dalam memastikan visi dan misi Indonesia Maju dapat diakselerasi capaiannya.

 

Bonus Demografi Indonesia yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2030  membutuhkan lebih banyak lagi wirausaha-wirausaha muda. Mengingat setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak-anak muda yang baru masuk ke pasar kerja,  tentunya kebutuhan atas lapangan kerja baru harus disiapkan dan pengembangan kewirausahaan menjadi jawabannya.

 

Transformasi spirit kewirausahaan pada ekonomi kerakyatan yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi Covid-19, yang terbukti tangguh terhadap goncangan akibat pandemi Covid 19. Hal itu terlihat dari kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia terus meningkat sampai sekitar 60% di masa pra pandemi.

 

Penyerapan tenaga kerja oleh UMKM juga sangat tinggi dan terus bertumbuh mencapai 96,99% – 97,22% dengan jumlah pelaku UMKM mencapai 62 juta atau sekitar 98% dari pelaku usaha nasional. Peran penting UMKM dalam perekonomian nasional sejatinya mencerminkan peran penting UMKM dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.

 

Pengembangan kewirausahaan berbasis UMKM diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pencapaian pilar ekonomi SDGs dengan penciptaan lapangan kerja, penciptaan kondisi kerja yang layak, inovasi bisnis, adaptasi dan mitigasi dampak negatif ekonomi, sosial dan lingkungan untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Keterkaitan antara kewirausahaan dan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja menjadi semakin relevan merujuk pada berbagai penelitian menunjukkan keterkaitan positif antara  kewirausahaan dan pertumbuhan ekonomi.

 

Hasil studi Ogunlana (2018) menemukan kewirausahaan dapat memainkan peran penting dalam mencapai pertumbuhan ekonomi bagi negara untuk mengatasi krisis ekonomi.Ia menegaskan kewirausahaan dapat menghasilkan  lapangan  kerja,  inovasi, meningkatkan produksi, dan diversifikasi sumber pendapatan ekonomi dengan mendorong pengembangan UMKM.

 

Kita patut bersyukur keberpihakan pemerintah RI dalam mengembangkan ekosistem yang kondusif terhadap pengembangan kewirausahaan berbasis UMKM semakin meningkat dalam dekade terakhir, yang semakin mendapatkan momentumnya pada kondisi pandemi Covid 19.

 

Payung Hukum UU Cipta Kerja dan produk turunannya sebagai bukti nyata keberpihakan kepada UMKM, ditandai  dengan adanya kemudahan, mendorong dari sektro mikro, sektor informal ke formal dan mendorong UMKM naik kelas, dan semakin mudahnya perizinan dan akses pembiayaan.

 

Dari sisi permodalan, alokasi dana berkisar Rp 123,46 triliun disiapkan untuk UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan kembali Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 pada Juni 2021. Bantuan ini ditujukan untuk 3 juta penerima yang masing-masing akan mendapat hibah dana Rp 1,2 juta. Sebagaimana diketahui BPUM tahap 1 telah disalurkan kepada 9,8 juta penerima dengan total bantuan sebesar Rp 11,76 triliun.

 

Dengan beragam keberpihakan pemerintah diharapkan kewirausahaan berbasis UMKM  dapat naik kelas, langkah selanjutnya adalah memasifkan go digital  sehingga dapat meningkatkan daya saing UMKM, tidak lagi hanya sebagai pasar bagi produk-produk asing ditengah laju perekonomian digital  yang tidak terbendung.

 

Dengan potensi jumlah penduduk  yang besar, Indonesia sangat berpeluang besar mengisi ceruk pasar digital yang tumbuh pesat  khususnya di masa pandemi Covid 19. Digitalisasi merupakan kunci karena baru 8 juta atau 13% dari 64 juta pelaku UMKM yang telah memanfaatkan integrasi menuju teknologi digital.

 

Pengembangan kewirausahaan berbasis UMKM yang dituju diharapkan akan dapat meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global sehingga UMKM dapat terintegrasi dengan Global Value Chains (GVC) dan semakin banyak UMKM yang naik kelas (Scalling Up) yang ditandai dengan peningkatan volume usaha, pertumbuhan ekspor dan pertumbuhan tenaga kerja UMKM.

 

Kita tentunya berharap komitmen dari para pemangku kepentingan harus dapat terus ditingkatkan guna lebih melibatkan pelaku UMKM,  mengisi rantai pasok di sejumah sektor seperti konstruksi, otomotif, hingga telekomunikasi dan terus diperluas dengan memberikan ruang yang lebih besar lagi bagi pelaku UMKM di sentra-sentra ekonomi produktif  di Tanah Air sebagai bentuk perlindungan  dan pemberdayaan.

 

Pelaku bisnis harus dapat menjadikan produk-produk UMKM menjadi primadona dalam etalase produk-produk lokal dan unggulan daerah setempat dengan  menyediakan fasilitas dan ruang yang diberikan untuk mereka berkembang, misalnya produk kuliner lokal dan kerajinan lokal di rest area tol, bandara stasiun kereta api dan lainnya.

 

Di samping itu upaya sinkronisasi dan koordinasi kebijakan dan implementasi antar K/L pusat dan daerah harus dapat terus ditingkatkan sehingga kondusif terhadap ekosistem bisnis UMKM yang mendapat dukungan optimal melalui one gate policy, sehingga pemberdayaan UMKM betul-betul terintegrasi, terpadu, baik dalam menentukan sektor prioritas, langkah-langkah strategis, maupun desain pembiayaan.

 

Kemitraan strategis  antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan korporasi perlu terus ditumbuhkembangkan di seluruh daerah Indonesia dengan mengandalkan produk unggulan lokal dan memperhatikan keragaman potensi yang ada, untuk meningkatkan kualitas kewirausahaan  UMKM di Tanah Air sehingga  melalui kerja sama ini bisa meningkatkan daya saing UMKM di pasar global.

 

Kemitraan strategis merupakan strategi dalam menumbuhkan pengusaha baru dan UMKM yang kuat sesuai dengan spirit Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja,  Pasal 90 yang menyebutkan bahwa setiap pemerintah daerah atau pusat wajib memfasilitasi UMKM dalam rantai pasok demi meningkatkan kompetensi usaha.

 

Beragam strategi tersebut dapat disinergikan dengan market place digital yang menghubungkan simpul-simpul produksi dengan masyarakat sebagai konsumen sehingga dapat meningkatkan supply dan demand serta  menjangkau secara luas pelaku UMKM agar terjadi pemerataan ekonomi.

 

Pada  tingkat desa semangat kewirausahaan dipastikan dapat menyebar secara merata pada beragam wilayah dengan potensi ekonominya masing-masing yang ditandai dengan meningkatnya badan usaha milik desa (BUMDes) atau koperasi produktif yang akan menjadi aktor penggerak ekonomi lokal.

 

Kewirausahaan berbasis UMKM pada industri pengolahan skala kecil menengah seperti pengeringan dan pengilingan padi, pembuatan bahan makanan berbahan dasar buah, pemurnian susu, rumah potong hewan, atau gudang penyimpanan berpendingin di pesisir perlu menjadi “target  intervensi  massif “ yang terus digelorakan sehingga keadilan dan pemerataan ekonomi dapat terus ditingkatkan.

 

Pengembangan kewirausahaan UMKM yang berbasis ekonomi kerakyatan seyogyanya dapat menjadi jawaban untuk mengatasi potensi ledakan pengangguran, sekaligus menjaga daya beli masyarakat agar tidak merosot ditengah kondisi Pandemi Covid 19  yang belum diketahui kapan berakhirnya.

 

Sejarah telah membuktikan kepada kita bahwa usaha menengah kecil mikro atau UMKM, mampu bertahan dan menjadi penyelamat perekonomian di tengah krisis besar, seperti pada tahun 1997-1998,  demikian pula sekarang sejarah pun berulang, ketika perekonomian global dan nasional lesu akibat pandemi Covid-19, sektor UMKM masih bertahan dan terus bergerak.

 

Kita tentunya berharap dengan pengembangan kewirausahaan UMKM  akan dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi  sekaligus menjawab permasalahan penyerapan tenaga kerja dan penyelamat ekonomi nasional di tengah kondisi pandemi Covid 19.  Semoga

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
64           91           38           28           23