Kolaborasi Memperkuat Rekomendasi, Komisi Percepatan Reformasi POLRI Gelar Audiensi Bersama Dengan Koalisi Masyarakat Sipil Bidang Penegakan Hukum

 
bagikan berita ke :

Selasa, 02 Desember 2025
Di baca 164 kali

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPRP) melaksanakan audiensi dengan cluster koalisi masyarakat sipil bidang penegakan hukum di Ruang Aspirasi, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada Selasa (2/12/2025). Pertemuan ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendorong percepatan reformasi di tubuh kepolisian, khususnya pada aspek regulasi dan penegakan hukum yang menjadi salah satu fokus agenda reformasi Polri.

 

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Jimly Asshidiqie selaku Ketua KPRP, didampingi para anggota, yakni  Mohammad Mahfud Mahmodin, Idham Azis, Badrodin Haiti, Otto Hasibuan, Ahmad Dofiri, dan Nico Afinta mewakil Supratman Andi Agtas.

 

Dalam pembukaannya, Jimly Asshidiqie menyampaikan bahwa komisi ini dibentuk dengan mandat langsung dari Presiden untuk merumuskan rekomendasi kebijakan terkait reformasi POLRI. “Masukan dari masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen sangat penting agar reformasi POLRI dapat berjalan dengan arah yang tepat, memenuhi kebutuhan publik, serta sejalan dengan prinsip demokrasi,” ujar Jimly.

 

Audiensi menghadirkan berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesian Corruption Watch (ICW), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), IM57+ Institute, Kemitraan, Caksana Institute, dan The Asia Foundation. Para peserta menyampaikan berbagai pandangan strategis, mulai dari reformasi struktur kelembagaan, penguatan pengawasan internal dan eksternal, isu konflik kepentingan, hingga peningkatan profesionalisme SDM POLRI.

 

Perwakilan ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan sejumlah catatan terkait kinerja penanganan korupsi oleh kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. ICW menyoroti menurunnya jumlah penindakan kasus korupsi pada tahun 2024 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tidak optimalnya pemulihan aset, serta sejumlah temuan tata kelola internal yang dinilai membutuhkan perbaikan.

 

“Di beberapa wilayah, terdapat kasus yang tidak diproses dan anggaran penanganan perkara yang tidak terserap optimal. Temuan tata kelola keuangan juga menunjukkan potensi dana yang belum dimanfaatkan secara efektif,” ujar Wana.

 

Menyambung audiensi, perwakilan Caksana Institute Zain Nurrahman menyampaikan pandangan terkait kedudukan POLRI dalam kerangka ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945. Zein pun menyoroti bahwa posisi POLRI  sebagai alat negara di bawah Presiden memiliki implikasi konstitusional yang penting, termasuk kebutuhan memastikan independensi dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi keamanan. 

 

“Ada kebutuhan untuk membagi kekuasaan dalam tubuh POLRI dan menata akuntabilitasnya. Model ini dapat meminimalkan konsentrasi kewenangan sekaligus memperkuat pengawasan eksternal, termasuk melalui Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) yang lebih independen,” jelas Zain.

 

Lebih lanjut, perwakilan IM57+ Institute Laksono Anindito menyampaikan sejumlah catatan mengenai isu korupsi dan tata kelola internal di lingkungan kepolisian. Laksono menyoroti beberapa bentuk potensi konflik kepentingan, tantangan transparansi dalam proses penyelidikan, serta kelemahan pengawasan internal. 

 

“Pengawasan internal yang belum optimal serta proses etik yang belum terbuka sepenuhnya perlu menjadi perhatian agar akuntabilitas dapat diperkuat.” ungkap Laksono.

 

Lebih lanjut, Ketua LAB 45, Jaleswari Pramodhawardani, menyampaikan pentingnya memperkuat perspektif sipil dalam institusi kepolisian serta mendorong peran strategis Polisi Wanita (Polwan) dalam pelayanan publik, terutama terkait konflik sosial dan isu berbasis gender. 

 

“POLRI adalah institusi sipil yang bertugas melayani masyarakat, sehingga penguatan peran Polwan dalam tugas-tugas sosial dan berbasis gender menjadi sangat relevan,” ungkap Jaleswari.

 

Menyambung diskusi, perwakilan The Asia Foundation, Ajeng Tri Wahyuni menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penguatan akuntabilitas dan pelayanan publik dalam proses reformasi kepolisian. Ia menyoroti pentingnya transparansi rekrutmen, optimalisasi pengawasan internal dan penguatan fungsi pengawasan dari Kompolnas, serta perlunya pendekatan yang lebih sensitif terhadap kelompok rentan dalam penanganan kasus kekerasan. 

 

“Kami memberikan beberapa rekomendasi, mulai dari transparansi rekrutmen hingga penguatan mekanisme pengawasan, karena hal ini penting untuk membangun akuntabilitas POLRI,” jelas Ajeng.

 

Kemudian, Ketua FMKI, Ari Nurcahyo menyampaikan pandangan mengenai pentingnya reformasi POLRI yang berorientasi pada demokrasi dan pelayanan komunitas. 

“Kami melihat reformasi POLRI yang lebih demokratis dan berorientasi pada komunitas dapat menjadi bagian dari solusi di tengah tantangan demokrasi saat ini,” jelas Ari.

 

Lebih lanjut, perwakilan FMKI lainnya, Maria Ratnaningsih menyampaikan sejumlah catatan mengenai perlunya percepatan reformasi POLRI, khususnya terkait penguatan budaya pelayanan, akuntabilitas, dan pengawasan. “Reformasi POLRI perlu melihat secara holistik aspek struktur, substansi, dan kultur agar institusi kepolisian semakin akuntabel dan berorientasi pada pelayanan,” ujar Maria.

 

Dilanjutkan perwakilan TII,  J. Danang Widoyoko menyampaikan hasil pemantauan lembaganya terkait isu korupsi dalam pelayanan publik, termasuk di lingkungan kepolisian. 

 

“Sejumlah survei menunjukkan penyuapan dalam pelayanan publik masih menjadi tantangan, dan faktor struktural seperti lemahnya pengawasan turut memengaruhi,” ungkap Danang.

 

Menanggapi hal tersebut, anggota komisi Mohammad Mahfud Mahmodin membuka ruang bagi penyampaian masukan tambahan melalui kanal digital sebagai bagian dari upaya mendorong POLRI yang lebih responsif dan akuntabel. “Kami berharap seluruh masukan dapat memberikan keluaran yang bermanfaat bagi publik dan mendukung terwujudnya POLRI yang lebih baik.” ujar Mahfud.

 

Senada dengan hal tersebut, anggota komisi Otto Hasibuan menekankan pentingnya mengidentifikasi isu-isu prioritas yang paling berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap POLRI, serta perlunya perubahan paradigma dalam tata kelola dan kultur organisasi. “Dari berbagai masukan yang disampaikan, kami berupaya melihat isu mana yang paling berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap POLRI,” ujar Otto.

 

Melanjutkan tanggapan, anggota komisi Idham Azis menyoroti perlunya optimalisasi penanganan perkara tipikor serta penggunaan anggaran penyelidikan yang tersedia. “Penanganan tipikor di Polres sebenarnya memiliki dukungan anggaran analisis penyelidikan. Jika ada kemauan, hal ini bisa berjalan optimal. Seluruh masukan ini akan kami rangkum agar rekomendasi dapat tuntas dalam waktu kurang dari satu tahun.” ujar Idham.

 

Lebih lanjut, Ahmad Dofiri, menyoroti sejumlah tantangan internal dalam penanganan kasus, terutama terkait keterbatasan fleksibilitas anggaran penyelidikan dan pendidikan. “Tantangan terbesar salah satunya adalah struktur anggaran yang kaku, sehingga penanganan kasus tertentu memerlukan biaya besar dan sulit disesuaikan,” ujar Dofiri. (KHA - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0