Kunjungi Kota Yogyakarta, Tim Biro GTK Setmilpres Verifikasi Usulan Satyalancana Pembangunan Direktur Utama PT PGAS Solution

 
bagikan berita ke :

Kamis, 30 Mei 2024
Di baca 203 kali

Selasa (28/5), Tim Verifikasi Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Biro GTK) Setmilpres menghadiri kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan untuk Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Utama PT PGAS Solution, Sabaruddin di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan verifikasi lapangan tersebut diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 27 s.d. 29 Mei 2024 dengan agenda utama menerima paparan dari calon penerima tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan di Ruang Meeting Manohara Hotel Yogyakarta serta kunjungan lapangan di Pressure Regulating Station CNG Sleman dan Dukuh Sagan, Kabupaten Sleman.

 

I Bayu Trikuncoro, Kepala Biro GTK Setmilpres selaku Ketua Tim Verifikasi didampingi Tim Verifikasi Biro GTK Setmilpres menyampaikan sambutan dan penjelasan terkait terkait agenda Verifikasi Lapangan usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan yang merupakan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


“Kegiatan verifikasi usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dibagi menjadi 3 tahapan yaitu verifikasi administrasi, presentasi calon penerima tanda kehormatan dan pendalaman materi, serta peninjauan lapangan yang dilaksanakan hari ini” ujar Bayu.

 

Pada kesempatan tersebut, Bayu juga menjelaskan terkait tahapan usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mulai dari penerimaan dari instansi pengusul sampai dengan usulan tersebut disetujui oleh Presiden RI melalui visualisasi singkat saat paparan.

 


Foto: Biro GTK Setmilpres

 

“Setiap usulan GTK yang pasti sudah melalui proses screening 4 instansi yaitu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan Polri yang hasilnya clear sehingga proses usulan sudah di tahap 4 dan 5 sesuai yang bapak ibu sekalian saksikan di visualisasi paparan. Kalau kita melaksanakan kegiatan ini berarti calon penerima tanda kehormatan tersebut lulus syarat umum”, jelas Bayu.

 

Bayu juga menyampaikan penjelasan terkait teknis pendalaman materi pada kegiatan verifikasi tersebut mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yakni salah satu asas pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yaitu kehati-hatian adalah bilamana dalam proses pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilakukan dengan cermat dan teliti kepada orang yang berhak dan memenuhi persyaratan.

 

“Yang di-highlight adalah asas kehati-hatian supaya jangan sampai salah sasaran karena Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan merupakan penghargaan yang berasal dari presiden bukan Kepala Biro”, tutup Bayu.

 

Setelah dilakukan paparan dan pendalaman materi terkait uraian jasa dari Direktur Utama PT PGAS Solution, kegiatan verifikasi ditutup dengan peninjauan lapangan pada Pressure Regulating Station CNG Sleman, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah  (UMKM), dan warga setempat penerima manfaat yang tinggal di Dukuh Sagan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Mashluchi Sundjaya-Biro GTK, Setmilpres)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0