Langkah Inovatif Asisten Deputi Bidang Hukum

 
bagikan berita ke :

Kamis, 30 Maret 2017
Di baca 1420 kali

Debirokratisasi Penandatanganan Surat Kuasa Khusus Presiden

Dalam menghadapi gugatan hukum yang dialamatkan kepadanya, Presiden memberikan kuasa kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Misalnya terkait gugatan hukum atau permohonan uji materi. Setiap kali muncul gugatan terhadap Presiden, Bidang Litigasi dan Permasalahan Hukum Asisten Deputi Hukum bertugas menyiapkan draft Surat Kuasa Khusus (SKK) Presiden kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Dahulu, dalam satu tahun jumlah gugatan kepada Presiden pernah mencapai 125 gugatan. Oleh karena itu terdapat 125 Surat Kuasa Khusus pula yang harus ditandatangani Presiden, satu per satu.

Melihat kondisi tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memandang perlu adanya debirokratisasi penerbitan Surat Kuasa Khusus Presiden. Asisten Deputi Hukum mengambil langkah cepat melakukan inisiasi pemangkasan proses birokrasi penerbitan SKK Presiden. Asisten Deputi Hukum meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut. Sejumlah rapat koordinasi antar jajaran instansi terkait pun digelar. Setelah melalui sejumlah koordinasi akhirnya tercapai kesepakatan bersam bahwa birokrasi penandatanganan SKK dapat dipotong satu tahap dan Menteri Sekretaris Negara dapat menandatangani SKK mewakili Presiden.

Hasil keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah. Dengan langkah debirokratisasi tersebut, diharapkan kecepatan dan ketepatan waktu dalam pemberian SKK untuk menangani permohonan uji materi dapat terlaksana dengan baik.

Distribusi Elektronik Peraturan Perundangan

Langkah inovatif juga diterapkan oleh Bidang Distribusi, Publikasi, dan Dokumentasi Asisten Deputi Bidang Hukum yang bertugas mendistribusikan dan melakukan sosialisasi peraturan perundangan yang diterbitkan pemerintah. Distribusi peraturan perundangan yang sebelumnya dilakukan melalui jasa pos atau diantar dalam bentuk hard copy kini dilakukan secara paperless, dikirimkan menggunakan email resmi Kementerian Sekretariat Negara ke email resmi instansi tujuan, baik pusat maupun daerah. Dokumen peraturan perundangan yang telah diundangkan pun telah diunggah secara real time dan dapat diakses publik melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Meskipun demikian distribusi peraturan perundangan secara elektronik masih menjumpai sejumlah kendala. Khususnya di lingkungan pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) karena belum optimalnya pemanfaatan email resmi kedinasan oleh instansi pemerintah daerah tersebut. Menghadapi hal tersebut, Asisten Deputi Bidang Hukum menyampaikan surat kepada pemerintah daerah yang berisi pemberitahuan bahwa peraturan perundangan yang telah diundangkan dapat diakses melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara. Dengan langkah tersebut, Asisten Deputi Bidang Hukum berharap agar pemerintah daerah dapat terpacu untuk mengikuti skema distribusi secara elektronik dan mengoptimalkan penggunaan email resmi kedinasan masing-masing. Sehingga pemanfaatan teknologi informasi dapat dijalankan secara optimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Rencana Selanjutnya

Selain kedua langkah inovatif tersebut, Asisten Deputi Bidang Hukum tengah menggodok sejumlah inovasi lainnya. Antara lain konsep penggunaan security paper untuk pencetakan peraturan perundangan dan konsep Kementerian Sekretariat Negara sebagai single agent database dalam peraturan perundang-undangan.

Rencana penggunaan security paper untuk peraturan perundangan dilatarbelakangi oleh rentannya tindak pemalsuan berkas peraturan perundangan. Misalnya Keputusan Presiden yang merupakan dokumen perundangan yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara yang kerap menjadi bukti otentik persidangan. Security paper akan menggunakan kertas khusus dengan barcode yang dapat diotorisasi dan akan tetap muncul meskipun dokumen tersebut digandakan. Diharapkan penggunaan security paper dapat mencegah beredarnya Keppres palsu sebagai bukti persidangan ataupun beredarnya peraturan perundangan palsu lainnya. Untuk mewujudkan konsep security paper tersebut, Bidang Prerogatif dan Naturalisasi Asisten Deputi Bidang Hukum tengah bekerja sama dengan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Sementara itu, sebagai langkah jangka panjang mewujudkan konsep Kementerian Sekretariat Negara sebagai single agent database peraturan perundang-undangan, Asisten Deputi Bidang Hukum bekerja sama dengan Biro Informasi dan Teknologi sedang membangun Sistem Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). Ke depannya sistem ini diharapkan dapat diakses tidak hanya oleh Kementerian/Lembaga, tetapi juga masyarakat yang memerlukan referensi peraturan perundangan.

“Semua inovasi di atas tidak terlepas dari peran ASN di Asdep Bidang Hukum yang begitu profesional, berintegritas, dan berloyalitas tinggi. Ditengah tingginya tekanan pekerjaan, namun kerja sama yang baik tetap terjaga sehingga target kerja yang diinginkan dapat tercapai dan kendala yang ada dapat dihadapi,” ujar Asisten Deputi Bidang Hukum, Nanik Purwanti. (NNH, FHP, DIL - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           0           0