Laporan Reformasi Polri Diterima Presiden, Kompolnas Disiapkan Lebih Independen

 
bagikan berita ke :

Selasa, 05 Mei 2026
Di baca 7 kali

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyampaikan laporan hasil kajian kepada Presiden dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, pada Selasa (05/05/2025). Presiden menerima dan menyetujui sejumlah poin utama hasil reformasi Polri, termasuk penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan institusi kepolisian.

Dalam laporan tersebut, KPRP mengusulkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya revisi Undang-Undang tentang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui penyusunan berbagai regulasi turunan, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden. Selain itu, reformasi internal juga mencakup penyesuaian berbagai peraturan di lingkungan Polri guna mendukung transformasi kelembagaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan hasil kerja kepada Presiden setelah menjalankan tugas sejak dibentuknya komisi ini. Dalam periode tersebut, KPRP melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga unsur internal Polri di sejumlah daerah.

“Selama tiga bulan, kami telah menyelesaikan laporan komprehensif yang mencakup berbagai aspek reformasi kepolisian. Laporan tersebut dituangkan dalam sejumlah buku yang berisi rekomendasi kebijakan, baik untuk jangka pendek maupun menengah hingga tahun 2029 dalam kerangka policy reform,” ujar Jimly.

Salah satu poin utama dalam laporan yang disampaikan kepada Presiden adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam rekomendasi tersebut, Kompolnas diusulkan menjadi lembaga yang lebih independen dengan kewenangan yang diperluas.

Selain penguatan kewenangan, perubahan juga akan dilakukan pada struktur keanggotaan Kompolnas. Ke depan, keanggotaan tidak lagi bersifat ex-officio, melainkan diisi oleh unsur independen dari berbagai latar belakang. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan lebih objektif dan profesional.

“Bapak presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan kompolnas, sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati lebih independen sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif’, tegas Jimly.

Mengenai penguatan peran Kompolnas, Yusril Ihza Mahendra menambahkan, bahwa tidak hanya independen, keputusan dan rekomendasi Kompolnas ke depan diharapkan bersifat mengikat sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap institusi Polri.

“Poin penting dalam kewenangan kompolnas, yang harus diperluas, dan juga dipertegas sehingga keputusan-keputusan kompolnas itu mengikat dan harus dilaksanakan, sehingga implikasinya adalah perubahan terhadap undang-undang Polri,” tambah Yusril.

Guna merealisasikan penguatan tersebut, pemerintah akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri. Bahkan, rancangan undang-undang disebut telah tersedia dan siap untuk dibahas bersama DPR, dengan memasukkan poin-poin hasil rekomendasi komisi reformasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa Polri menyambut baik rekomendasi KPRP dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya berkelanjutan Polri dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dari hasil pembahasan dan aspirasi yang telah dihimpun ini diharapkan dapat memperkuat arah pembaharuan institusi Polri secara menyeluruh. Reformasi yang dijalankan diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kualitas pelayanan kepada masyarakat. (DAR/FFA - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0