Mencapai Indonesia Emas 2045 Tanpa Kekerasan Berbasis Gender Online

 
bagikan berita ke :

Senin, 05 Agustus 2024
Di baca 1453 kali

Foto Cover: BPMI Setpres


 

Mencapai Indonesia Emas 2045 merupakan visi besar Indonesia untuk menjadi negara maju dengan ekonomi kuat dan masyarakat sejahtera. Untuk mencapai visi besar ini tidak hanya ditentukan oleh pembangunan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusianya. Salah satu tantangan besar yang harus diatasi adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Kekerasan seperti merendahkan, melemahkan, dan merugikan korban, utamanya perempuan, kemudian dapat menghambat partisipasi aktif mereka dalam pembangunan. Komnas Perempuan mencatat 339.782 dari total pengaduan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan berbasis gender (KBG), yang 3442 di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus KBG, yaitu 99% atau 336.804 kasus termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

 

Kondisi Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia

Menurut Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mariam F. Barata, banyak kasus KBGO disebabkan oleh data pribadi yang tersimpan di internet. Saat ini, kekerasan berbasis gender online di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Teknologi yang semakin canggih telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai bentuk kekerasan, seperti revenge porn dan deepfake AI. Kekerasan seperti revenge porn, di mana foto atau video intim korban disebarkan tanpa izin sebagai bentuk balas dendam dapat menghancurkan kehidupan banyak perempuan. Selain itu, teknologi deepfake AI yang dapat mengedit gambar seseorang menjadi seolah-olah telanjang juga semakin marak digunakan untuk menjatuhkan harga diri dan integritas korban. Kedua bentuk kekerasan ini tidak hanya menyerang privasi korban, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan mental mereka.

 

Edukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari KBGO sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah terjadinya kekerasan ini. Pemerintah juga telah harus melakukan penindakan terhadap pelaku kekerasan berbasis online, melalui kerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya. Keberhasilan pemerintah dalam menangani kasus-kasus KBGO patut diapresiasi dan diharapkan terus diperkuat agar tercipta lingkungan online yang aman dan bebas dari kekerasan. Kebijakan KBGO ini harus dipenuhi dengan baik sesuai UU no. 19 tahun 2016 dan Pasal 14 UU TPKS yang mengatur tentang KBGO.

 

Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, perlu upaya bersama dalam mengatasi segala bentuk kekerasan berbasis gender online. Dukungan pemerintah melalui sosialisasi dan penindakan yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman sangat diperlukan. Dengan demikian, setiap individu, tanpa terkecuali, dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional tanpa takut menjadi korban kekerasan berbasis gender. Bersama-sama, kita dapat membangun Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bebas dari kekerasan berbasis gender online.

 

Daftar Pustaka

Apa itu KBGO, Penyebab, Contoh Kasus, & Solusi untuk Mengatasinya? Tirto.id https://tirto.id/apa-itu-kbgo-penyebab-contoh-kasus-solusi-untuk-mengatasinya-glLs

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Pemerintah Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Jakarta: Pemerintah Indonesia.


 

Nama Lengkap

: Nia Nur Pratiwi

Pekerjaan

: Mahasiswa

Universitas

: Universitas Jenderal Soedirman

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
25           8           1           1           1