Mengetahui Keterbukaan Informasi Publik Lebih Dalam, PPID Kemensetneg Gelar Rakor

 
bagikan berita ke :

Kamis, 30 Maret 2017
Di baca 703 kali

Peserta terlihat antusias siang itu, Kamis (30/3) untuk menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Bidang Pengelola Informasi Publik, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat selaku PPID Utama Kemensetneg. “Selamat datang para peserta Rakor dari beberapa unit kerja di Kemensetneg, ada dari Sekretariat Presiden, Sekretariat  Wakil Presiden, Sekretariat Kementerian dan Kedeputian, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Kantor Staf Presiden, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno dan Pusat Pengelola Komplek Kemayoran,” ujar Masrokhan, Ketua PPID Utama.

Dalam sambutannya, Masrokhan menjelaskan Rakor ini sebagai bentuk implementasi dari Undang –Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selaras dengan program kerja Nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. “Rakor ini salah satu upaya PPID Kemensetneg untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 20018 yang selaras dengan janji kedua Nawacita yang berbunyi Membuat Pemerintah Tidak Absen dengan Membangun Tata Kelola Pemerintah yang Bersih, Efektif, Demokratis dan Terpecaya atau yang biasa kita dengar dengan Good Governance,” jelas Masrokhan.

Tak hanya itu, Masrokhan juga menjelaskan visi dari PPID Kemensetneg. “Visi dari PPID Kemensetneg yaitu terwujudnya pelayanan informasi yang responsif, akurat, santun, dan akuntabel mengenai Kementerian Sekretariat Negara” lanjut Masrokhan.

Selain visi, Masrokhan juga menjelaskan misi serta implementasi keterbukaan informasi publik yang sudah dilakukan oleh PPID Kemensetneg. “Implementasi keterbukaan informasi publik sudah PPID Kemensetneg lakukan sebagai langkah inovasi seperti Re-design situs resmi Kemensetneg yang sebentar lagi akan launching, pengayaan konten sebagai bentuk penyelenggaraan PPID secara online yang disingkat e-PPID, dan yang paling baru nanti ada Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik secara terpadu dan online antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana di lingkungan Kemensetneg yang akan segera terwujud dalam waktu dekat ini,” kata Masrokhan.

Keterbukaan Informasi Publik

Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelayanan informasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dadan Wildan, selaku Pengarah PPID Kemensetneg menerangkan keterbukaan informasi publik sebagai pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). “Keterbukaan Informasi Publik merupakan pondasi dalam membangun pemerintahan yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya public sejak dari proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya,” terang Dadan.

Dadan juga memaparkan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. “Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” jelas Dadan.

Tampak hadir dalam Rakor ini Direktur Pusat Pengelola Komplek (PPK) Kemayoran Cecep Ferdy Firdaus, Direktur PPK Gelora Bung Karno Bertho Darmo serta para PPID Pelaksana Kemensetneg. (AMA, ART-Humas Kemensetneg)




Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0