Pahami Konsep dan Perhitungan Zakat, Kemensetneg Gelar Kajian

 
bagikan berita ke :

Rabu, 13 April 2022
Di baca 6983 kali

Memasuki Minggu kedua bulan Ramadan 1443 H, Rabu (13/4),  Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadakan Ceramah Keagamaan Islam bertema “Konsep dan Perhitungan Zakat” oleh Ustaz Irfan Syauqi Beik. Kajian yang bertujuan sebagai bentuk pembinaan rohani bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kemensetneg ini  berlangsung daring dan luring di Musala Al-Ikhlas, Gedung SPAM, Lantai 3, Kemensetneg.

Mengoptimalkan salah satu kewajiban umat muslim, kajian siang ini membahas tentang zakat. Dalam sambutannya, Kepala Biro SDM berharap kualitas keislaman pegawai Kemensetneg kian bertambah. “Sekali lagi, rangkaian kegiatan kita di bulan Ramadan tahun ini semakin meningkatkan ilmu kita dan kualitas amal kita. Mudah-mudahan Ramadan kali ini jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Zakat merupakan rukun Islam yang memiliki kedudukan penting seperti salat. “Kalau ibadah kita tidak sempurna, tidak dilaksanakan sesuai ketentuan maka bagaimana manusia bisa meraih predikat takwa. Jangan sampai ibadah puasa kita tidak diterima Allah SWT karena kita tidak memahami konsep zakat dengan benar,” ucap Irfan mengawali kajian.

Irfan mendefinisi istilah ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf). Pertama yaitu Infak, dikeluarkan dalam bentuk material. Infak terbagi dua, fii sabilillah (sunah/dianjurkan) dan infak fii sabilis syaiton. Pemanfaatan infak bisa ditujukan ke siapa saja selama dilakukan untuk kemaslahatan. Kedua yaitu sedekah. Sedekah dapat dikeluarkan dalam bentuk material maupun non material. Berbeda dengan infak, sedekah hanya dilakukan fii sabilillah.


Mengeluarkan harta yang bersifat wajib disebut zakat. Zakat dikeluarkan oleh Muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) setelah memenuhi syarat yang ditetapkan. Irfan menerangkan bahwa penerima zakat juga telah ditentukan. Ada delapan Mustahik (golongan penerima zakat), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya/riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Terakhir adalah wakaf, artinya mengeluarkan harta dengan prinsip menahan pokok harta agar terus berkembang.    

Selanjutnya, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAZ ini menjelaskan tiga dimensi zakat, yakni spiritual (menyucikan jiwa), sosial (menumbuhkan soliditas dan ukhuwah), dan ekonomi (antitesa dari sistem ekonomi riba). Zakat termasuk ibadah qadhaiyyah, artinya diatur oleh ketentuan karena menyangkut hubungan muamalah dengan antar sesama.

Pembagian zakat terbagi dua, zakat fitrah dan zakat maal (harta). Basis zakat fitrah adalah jiwa (masih hidup) dengan jumlah yang dikeluarkan sebesar satu sha’ atau 3,5 liter (2,5 kg). Zakat fitrah ditunaikan selama bulan Ramadan sampai menjelang Idulfitri. Kedua yaitu Zakat maal (harta), wajib dikeluarkan muslim sesuai dengan nisab (standar minimal) dan haulnya (waktu kepemilikan harta). Zakat mal dapat berupa logam mulia, surat berharga, perniagaan, pertanian, peternakan, perindustrian, dan riqaz.

Islam adalah agama mengingatkan umatnya untuk mau berbagi, salah satunya dengan ZISWAF. Tertulis dalam Alquran, Irfan menyampaikan, “Berbagi itu bukan persoalan kaya atau miskin. Berbagi itu persoalan ada atau tidak ada iman. Berbagi itu persoalan takwa atau tidak. Bahkan ketika senang atau susah, Allah SWT sudah mengaturnya di surat Al-Munafiqun, Jadi, kalau ada orang pelit maka dia termasuk orang yang menyesal nantinya,” kata Irfan.

Berbagai jenis zakat juga dipaparkan Irfan dalam ceramahnya. “Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan dapat menambah informasi mengenai zakat. Saya berharap kita bisa istikamah dan konsisten menjadi Muzakki. Kalaupun belum wajib zakat, minimal jadi Munfiq (orang yang berinfak),” pungkas Irfan. (DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
22           38           6           10           8