Pembentukan Regulasi ESG Sebagai Visi Masa Depan Ibu Kota Nusantara

 
bagikan berita ke :

Kamis, 21 Maret 2024
Di baca 436 kali

Foto: Otorita IKN


Ibu Kota Nusantara (IKN) hadir sebagai kota pertama di Indonesia yang mendemonstrasikan konsep Environmental, Social & Governance atau acap kali disebut sebagai ESG. Bukit Bangkirai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi saksi berlangsungnya prosesi penandatanganan Pakta Integritas pembentukan Komite ESG yang beranggotakan 9 orang dari berbagai latar belakang. Bertindak sebagai ketua, Profesor Rhenald Kasali bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh aspek-aspek yang terkandung dalam ESG dapat terimplementasi dengan baik di IKN.  

 

Konsepsi mengenai ESG akan menambah dan memperkuat pembiayaan di IKN. Peran dan fungsi Komite ESG dalam membuat standar kerja, prosedur, dan panduan ESG di samping melakukan riset yang outputnya berbentuk rekomendasi kepada pimpinan IKN, harus diselaraskan dengan dukungan regulator untuk memberikan payung hukum yang berlandaskan pada kaidah ESG.

 

Pada dasarnya, tantangan terbesar implementasi ESG di Indonesia adalah regulasi yang masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga masih diperlukan peraturan yang lebih komprehensif untuk memastikan perusahaan patuh terhadap prinsip yang terkandung dalam ESG. Artinya, pihak pembentuk undang-undang perlu mewujudkan regulasi yang sesederhana mungkin namun mencakup seluruh aspek ESG yang dapat diimplementasikan di IKN, bahkan di seluruh kota di Indonesia.

 

Tentu ini bukan persoalan yang mudah, perlu dukungan dari berbagai elemen untuk mewujudkan regulasi mengenai ESG. Meskipun demikian, Indonesia telah menunjukan hal positif dalam tahap implementasi ESG di berbagai sektor, salah satunya kewajiban untuk memberikan sustainability report kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga telah berpartisipasi dengan meluncurkan Kerangka Kerja dan Manual Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST). Beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga turut serta dalam mengimplementasikan konsep ESG ke dalam berbagai aspek bisnisnya.

 

 


Foto: ANTARA/HO - OIKN

 

Penerapan ESG yang komprehensif akan membuka keran investasi secara global sekaligus membangun koneksi Indonesia melalui pasar internasional. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah membentuk regulasi yang secara spesifik mengatur mengenai ESG. Mengingat ESG telah menjadi praktik umum bagi organisasi maupun perusahaan secara global, menciptakan produk hukum mengenai ESG yang dapat diterapkan di IKN akan menunjukan komitmen penuh Indonesia terhadap isu yang sering kali dimunculkan dalam forum-forum internasional.

 

Tersedianya regulasi yang komprehensif dalam segi pengaturan sampai pada penegakan hukumnya, akan membantu kinerja Komite ESG untuk memastikan bahwa konsep ESG dapat berlaku secara efektif di IKN. Dengan demikian, nantinya rekomendasi yang diberikan oleh Komite ESG tidak terbatas pada praktik bisnis pelaku usaha serta pelaporan yang memuat aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan, namun dapat memperluas rekomendasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang merujuk pada peraturan spesifik mengenai ESG.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Law, Adco. “ESG Dan Masa Depan Bisnis: Mengapa Ini Penting?”. https://adcolaw.com/id/blog/esg-dan-masa-depan-bisnis-mengapa-ini-penting/.

Legal, Klik. “Environmental, Social, and Governance (ESG): Pengaturan Dan Penerapan Dalam Bisnis Indonesia, Apakah Menjadi Sesuatu Yang Wajib?. https://kliklegal.com/environmental-social-and-governance-esg-pengaturan-dan-penerapan-dalam-bisnis-indonesia-apakah-menjadi-sesuatu-yang-wajib/.

“Ibu Kota Nusantara Menjadi Kota Pertama Yang Memiliki Komite ESG.” Humas Otorita Ibu Kota Nusantara. https://www.ikn.go.id/en/ibu-kota-nusantara-menjadi-kota-pertama-yang-memiliki-komite-esg.

 

 


Penulis                                 : Bayu Satya Ndharma

Pekerjaan/Profesi                : Staff OJT BUMN

Instansi/Universitas            : Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
18           0           0           0           0