Pemerintah telah terbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres) untuk mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan Perpres ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN, dan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pepres Nomor 21 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk mengganti beberapa ketentuan tentang hari kerja dan jam kerja pegawai ASN yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan lnstansi Pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain, Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya, dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan lembaga Pemerintah.
Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja Pegawai ASN dalam Perpres ini berlaku bagi instansi pusat dan lnstansi daerah. Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu hari Senin sampai dengan Jumat. Sementara itu, jam kerja lnstansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Jam istirahat pada hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit dan selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
Selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja lnstansi pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat dengan jam istirahat pada hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit dan selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.
Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Selanjutnya, rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Namun demikian, hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja lnstansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan: a. dukungan operasional instansi pemerintah; dan/atau b. langsung kepada masyarakat
Flexible Working Arrangement
Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Namun demikian, ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam kerja pegawai ASN dalam Perpres dimaksud tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI; Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Anggota Polri serta Pegawai ASN di lingkungan Polri; dan Perwakilan RI di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, instansi pemerintah selain unit kerja pada Instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan presiden ini diundangkan.
Perpres ini ditetapkan dan diundangkan pada 12 April 2023 serta dapat diakses melalui https://jdih.setneg.go.id/. (TDD-Asdep Administrasi Hukum, Deputi PUU & Administrasi Hukum)