Pencanangan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi di Kemensetneg RI

 
bagikan berita ke :

Senin, 14 Desember 2015
Di baca 863 kali

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Muhammad Khoirul Anwar, dan Pejabat serta Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.


Reformasi Birokrasi


Upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara mulai dilaksanakan pada tahun 2005. “Pada saat itu ditandai dengan diselenggarakannya organisasi yang semula tiap-tiap satuan organisasi waktu itu adalah pejabat setingkat Menteri,” ujar Setya Utama.


Pejabat setingkat Menteri yang dimaksud terdiri dari lima yaitu Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, dan Sekretaris Militer. Lalu, dengan dimulainya reformasi birokrasi tahun 2005, pejabat setingkat menteri hanya dibagi menjadi dua yaitu Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.


Upaya meningkatkan penyelenggaraan reformasi birokrasi semakin gencar dilakukan pada masa Kabinet kerja saat ini. “Upaya tersebut dilakukan tidak hanya sebagai pelengkap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan akan tetapi lebih kepada substansi reformasi birokrasi itu sendiri,” lanjut Setya.


Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi


Substansi reformasi birokrasi yang dimaksud adalah resizing organisasi tanpa mengurangi fungsi yang ada, serta menyusun dan me-reengineering bisnis proses agar dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien dan terukur. “Upaya reformasi juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, melalui manajemen SDM yang dilaksanakan dengan lebih objektif, adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Setya. 


Sekretaris Kementerian Sekretariat  Negara juga menerangkan penerapan manajemen SDM melalui merit system dan prinsip the right man on the right place di Kementerian Sekretariat Negara diikuti juga dengan perubahan mindset atau budaya birokrasi serta melalui berbagai strategi peningkatan kualitas birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi antara lain dengan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.


Zona bebas korupsi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. (Humas Kemensetneg)
 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0