Penguatan Agenda Reformasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri Tampung Rekomendasi Persatuan Purnawirawan Polisi

 
bagikan berita ke :

Rabu, 10 Desember 2025
Di baca 256 kali

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar audiensi bersama Persatuan Purnawirawan (Polri), dan Ikatan Sarjana Ilmu Kepolisian (ISIK), serta Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) pada Rabu (10/12/2025), bertempat di Ruang Aspirasi Kementerian Sekretariat Negara.

Pertemuan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya menghimpun pandangan strategis, evaluasi, serta masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan internal Polri, khususnya para purnawirawan dan organisasi profesi, guna memperkuat rumusan agenda percepatan reformasi kepolisian yang tengah disusun pemerintah.

Dalam pembukaan audiensi, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie menegaskan pentingnya pandangan dan pengalaman para senior dalam memperkuat agenda reformasi yang tengah disusun.

“Banyak hal yang harus diperbaiki pasca reformasi. Karena itu, kami sangat menantikan masukan dari para pakar dan para senior sekalian,” ujar Jimly.

Perwakilan Perkumpulan Purnawirawan Polri (PP Polri) Da’i Bachtiar menekankan pentingnya revisi instrumen hukum seperti KUHAP dan UU No. 2/2002 untuk memastikan kewenangan penyidik tetap efektif dan proporsional.

“Kami tidak meminta kewenangan yang berlebihan, tetapi jangan mengurangi kewenangan penyidik yang diperlukan untuk bekerja efektif,” ujar Da’i.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Purnawirawan Polri (PP Polri) Sutanto menegaskan bahwa persoalan Polri tidak dapat dilihat hanya dari aspek tindakan atau insiden tertentu, tetapi perlu dikaji secara menyeluruh melalui dimensi struktural, instrumental, dan kultural.

“Pertemuan ini menunjukkan adanya dorongan kuat dari masyarakat untuk Reformasi Polri Jilid II, yang harus dibahas secara komprehensif,” ujar Sutanto.

Kemudian, Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) sekaligus Ketua Penasihat Ahli Kapolri Ito Sumardi menekankan bahwa penguatan regulasi tetap diperlukan untuk memperjelas tugas dan fungsi Polri dalam sistem peradilan pidana.

“Revisi yang dimaksud bukan mengubah kelembagaan Polri, tetapi mempertegas norma tugas dan fungsi yang mulai kabur,” ujar Ito.

Ketua Ikatan Sarjana Ilmu Kepolisian (ISIK) Eko Rudiarto menegaskan bahwa Lembaga Pendidikan Polri memegang peran kunci dalam membentuk kualitas anggota Polri, sehingga outcome pendidikan harus menjadi fokus utama.

“Peninjauan ulang pendidikan dasar Polri juga sedang dilakukan agar tidak terpengaruh hal eksternal yang mengaburkan prinsip criminal justice,” jelas Eko.

Menanggapi rekomendasi yang diberikan, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie menyampaikan bahwa arah reformasi harus dibangun melalui prinsip mission-oriented government.

“Kuncinya bukan hanya membangun mission-oriented police, tetapi mission-oriented government. Polisi harus bekerja berdasarkan misi institusional, bukan kepentingan politik,” kata Jimly.

Lebih lanjut, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mohammad Mahfud Mahmodin menegaskan bahwa pembenahan Polri merupakan isu nasional yang paling mendesak mengingat peran pentingnya dalam penegakan hukum bersama Kejaksaan Agung dan lembaga peradilan.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum mudah terlihat ketika Polri menjalankan tugasnya dengan benar. Ketika anggota harus mencari anggaran sendiri di lapangan, peluang penyimpangan menjadi besar,” ungkap Mahfud.

Melanjutkan tanggapan, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Badrodin Haiti menyampaikan bahwa diperlukan peninjauan ulang terkait sistem kepangkatan.

“Sistem kepangkatan perlu ditinjau ulang, termasuk mempertimbangkan kembali model sentralisasi yang dulu pernah diterapkan untuk menutup ruang praktik yang tidak sehat,” jelas Badrodin.

Kemudian, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Ahmad Dofiri menyampaikan bahwa pembenahan struktur organisasi menjadi keharusan. Dofiri menekankan pentingnya penerapan meritokrasi secara konsisten.

"Masalah utama bukan pada teorinya, tetapi implementasi SDM. Jika persoalan SDM tidak selesai, mekanisme meritokrasi akan terus dipersoalkan," tambah Dofiri. (KHA - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0