Perdalam SKP untuk Arsiparis, Kemensetneg Adakan Rakor

 
bagikan berita ke :

Kamis, 02 Mei 2019
Di baca 2861 kali

Dalam memberikan pembekalan tentang cara penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk Jabatan Fungsional Arsiparis, Biro Tata Usaha, Sekretariat Kementerian selaku lembaga pembina kearsipan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama dengan Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM), Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (rakor) Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Jabatan Fungsional Arsiparis yang bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemensetneg, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Dieni Safarina, Kepala Bagian Arsip, Biro Tata Usaha Kemenesetneg, memberikan sambutan dengan menyampaikan tujuan dari rakor ini. "Terima kasih kepada para Arsiparis yang hadir, rakor ini dibuat untuk memberikan pembekalan serta memperdalam penyusunan dan penilaian untuk para Arsiparis," ujar Dieni.



Selanjutnya, Kepala Bagian Mutasi, Biro SDM Kemensetneg, Muharromi juga memberikan sambutan untuk memulai acara. "Saya mewakili hanya ingin menyampaikan semoga lewat rakor ini para Arsiparis makin memahami cara mengisi SKP terutama bagi para Arsiparis yang Inpassing," ujar pria yang biasa dipanggil Romi ini.

Abdullah Shobri, Kepala Sub Direktorat SDM Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memulai pemaparan tentang peran Arsiparis. “Peran Arsiparis diantaranya menjelaskan tugas dan fungsi organisasi atau instansi, unit kerja dan keterkaitan dengan arsip yang harus diciptakan dan disediakan sebagai pelaksanaan dari pengelolaan arsip dinamis, lalu menjelaskan pelaksanaan tugas jabatannya sebagai Jabatan Fungsional Arsiparis (JFA) dan kontribusi dalam pencapaian tujuan organisasi,” jelas pria yang akrab disapa Shobri ini.

Shobri melanjutkan pedoman penilaian prestasi kerja sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI No. 5 Tahun 2017. “Sukses organisasi dan sukses unit kerja merupakan sukses Arsiparis, hasil kerja Arsiparis selain menjadikan Arsiparis lebih professional juga mengutamakan standar kualitas hasil kerja dan mendukung tugas pokok dan fungsi unit kerja atau organisasi,” jelasnya.

Shobri menuturkan penilaian kinerja Arsiparis dinilai oleh atasan langsung. “Pejabat penilai menetapkan SKP yang disusun Arsiparis pada awal tahun dan memberikan penilaian kinerja Arsiparis dalam hal ini nilai SKP dan nilai perilaku, tim penilai kinerja memverifikasi hasil penilaian SKP Pejabat Penilai, tapi khusus nilai perilaku merupakan kewenangan milik pejabat penilai, lalu tim penilai kinerja menetapkan angka kredit kumulatif dan terakhir memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tuturnya.



Untuk mendukung kualitas hasil kerja Arsiparis, Shobri menjelaskan Arsiparis yang melaksanakan kegiatan kearsipan wajib mengumpulkan kelengkapan bahan penilaian kinerja sesuai bukti kerja Arsiparis. “Bukti kerja Arsiparis meliputi bukti fisik dari setiap kegiatan kearsipan, dasar untuk melakukan kegiatan kearsipan dapat berupa Surat Keterangan (SK), surat perintah atau surat tugas, instruksi tertulis dan terakhir instruksi lisan maupun mandiri, dan yang terpenting itu kualitas bukan kuantitas,” jelas Shobri.

Terdapat standar kualitas hasil kerja Arsiparis yang nantinya akan diperoleh oleh setiap Arsiparis dengan nilai kualitas yang optimal. “Nilai kualitas tersebut akan berkurang begitu ada kriteria atau komponen yang kurang lengkap, nilai kualitas diperoleh dari setiap tugas poko dari pekerjaan kearsipan, nilai kualitas diberikan sesuai standar kualitas hasil kerja yang nantinya jumlah nilai kualitas tugas pokok dalam SKP dibagi dengan jumlah kegiatan tugas pokok selanjutnya ditambah dengan nilai kualitas tugas tambahan,” kata Shobri.

Selain Shobri, hadir pula Elya Kadarwati, Arsiparis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang pada Kamis (25/4) kemarin berhasil menyabet penghargaan sebagai juara pertama unit Kearsipan Kementerian Terbaik Tahun 2019 dan seluruh Arsiparis di lingkungan Lembaga Kepresidenan yang aktif melontarkan berbagai macam pertanyaan kepada narasumber. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
8           0           0           0           0