Perkuat Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia dengan Meningkatkan Profesionalisme Hakim dan Lembaga Peradilan

 
bagikan berita ke :

Rabu, 26 Agustus 2020
Di baca 2708 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Penegakan hukum merupakan salah satu pilar pelaksanaan ekonomi syariah. Namun, hal tersebut belum mendapatkan perhatian yang memadai dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan kelembagaan peradilan dan peningkatan aspek hukum ekonomi syariah di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme hakim.


“Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peradilan Agama merupakan salah satu pilar dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Untuk itu, keberadaannya harus diperkuat lagi, diantaranya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin saat membuka acara Seminar Nasional Ekonomi Syariah dengan tema “Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia” melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (26/08/2020).


Lebih jauh Wapres menekankan, pembenahan tersebut dilakukan agar lembaga hukum dapat mengeluarkan putusan yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi berbagai pihak. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan yang pada jangka panjang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


“Dalam konteks ini saya berpandangan bahwa penguatan kelembagaan dan kewenangan Badan Peradilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi prioritas yang perlu segera diwujudkan. [Hal tersebut dapat] mendorong semakin terbukanya iklim kemudahan berusaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia, serta pada gilirannya dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Wapres.


Wapres pun mengapresiasi diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012, dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan kewenangan Peradilan Agama. Sehingga, penyelesaian sengketa perdata yang bersumber dari akad syariah dapat diselesaikan dengan memenuhi prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan setiap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).


Namun, Wapres menilai masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Ia melihat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah, sehingga penyelesaian masalahnya masih dilakukan di peradilan umum. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi peraturan agar seluruh aspek yang terkait dengan syariah dapat diselesaikan secara syariah.


“Dari sini saya melihat adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia. Oleh sebab itu, saya berpandangan bahwa RUU Kepailitan yang saat ini sedang dibahas di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebaiknya diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa sengketa terkait ekonomi syariah merupakan kewenangan Peradilan Agama, termasuk juga tentang kepailitan,” ungkap Wapres.


Menutup sambutannya, Wapres mengimbau agar lembaga-lembaga syariah seperti DSN MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas keilmuan serta profesionalitasnya agar tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan kepatuhan syariah di lembaga keuangan dan bisnis semakin kuat dan meningkat kualitasnya. Ia juga mendorong kerja sama yang baik antara Mahkamah Agung dan MUI agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat membawa dampak yang baik kepada masyarakat.


“Berbagai bentuk kerja sama dapat dilakukan antara lain kajian dan penelitian dalam rangka penyusunan regulasi ekonomi syariah sesuai dengan kewenangan masing-masing, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya aparatur pengadilan dan DPS, serta pembangunan basis data terpadu hukum ekonomi syariah,” papar Wapres. Ia juga berharap kerjasama yang sudah terjalin ini akan menguatkan hukum ekonomi syariah di Indonesia.


“Dengan kerja sama ini diharapkan dapat membawa dampak pada penguatan hukum ekonomi syariah dan penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga, dengan begitu pilar-pilar dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia dapat berdiri kokoh dan pada gilirannya visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah global dapat segera terwujud,” pungkasnya.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Aco Nur menyampaikan tujuan diadakannya acara seminar ini. “Seminar ini dilaksanakan untuk: satu, meningkatkan kapasitas para hakim peradilan agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Dua, menyamakan persepsi atas penerapan hukum ekonomi syariah. Tiga, meningkatkan pengetahuan dan wasasan para pemegang kepentingan dalam pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Empat, memperkuat kepecayaan masyarakat pada peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Lima, mensosialisasikan ekonomi syariah dan proses penerapan hukum kepailitan di Indonesia,” lapor Aco.


Selain itu, ia meIaporkan, acara ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sistem ekonomi syariah di Indonesia. “Adapun tujuan akhir yang ingin dicapai adalah memperkuat sistem ekonomi syariah dan penegakan hukumnya dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan perkonomian di Indonesia,” pungkas Aco.


Seminar Nasional ini disiarkan secara langsung pada kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diikuti oleh para pemimpin lembaga pemerintah, para Ketua, Wakil, dan Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.


Hadir mengikuti acara secara virtual di antaranya Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin, Wakil ketua MA Bidang Yudisial Sunarto dan Ketua Mahkamah Agung Periode 2012- April 2020 M. Hatta Ali.


Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar dan Staf khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (NL/NN/SK-KIP, Setwapres).

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
4           0           0           0           0