Perkuat Perumusan Arah Reformasi Polri, Komisi Percepatan Reformasi Polri Gelar Kegiatan Serap Aspirasi di DIY
Upaya percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus dilakukan melalui dialog terbuka dengan publik. Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme konsultasi publik untuk menghimpun masukan substantif guna memperkuat tata kelola kepolisian yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Membuka kegiatan serap aspirasi, Mohammad Mahfud Mahmodin selaku anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan bahwa komisi dibentuk untuk merumuskan langkah konkret ke depan. “Kami hadir bukan untuk menginformasikan masalah, karena itu sudah banyak diketahui, melainkan untuk membahas mau diapakan ke depan, dan bersama kita cari solusinya,” kata Mahfud.
Melanjutkan pembukaan, Rektor UGM Ova Emilia menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi terhadap demokrasi.
“Jika kita melihat upaya peningkatan kualitas yang kita miliki saat ini, khususnya dalam berdemokrasi, maka pijakan utama demokrasi tersebut tentu mengharapkan Polri ke depan terus menjalani proses reformasi,” ujar Ova.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM, Tyo menyoroti krisis kepercayaan publik. “Seluruh persoalan kepolisian berkutat pada kepercayaan publik yang berada di ambang krisis,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya pengawasan Kompolnas dan transparansi data Polri.
Kemudian, Marcus Priyo Gunarto selaku akademisi hukum menilai terdapat disfungsi dalam Polri yang harus dibenahi,
“Dalam reformasi terdapat disfungsi yang harus dibenahi; komponen yang masih bisa diperbaiki harus diperbaiki, dan yang tidak bisa harus dibuang serta diganti,” jelas Marcus, sembari menyoroti persoalan struktural SDM dan penegakan hukum.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni UGM Arie Sujito menyampaikan fungsi pelayanan dan keamanan cenderung tidak muncul di Polri, “Polisi perlu mendefinisikan ulang konsep keamanan sebagai upaya pencegahan agar kekerasan tidak terjadi, dengan koridor KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang sebenarnya sudah tersedia,” ujar Arie.
Melanjutkan kegiatan, Perwakilan Aisyiyah, Trihastuti menekankan perspektif korban. “Kami berharap struktur penanganan perempuan dan anak juga dibentuk hingga tingkat provinsi,” pinta Tri, serta pentingnya penambahan polwan dan pelatihan berbasis Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lebih lanjut, Akademisi hukum Suparman Marzuki menegaskan kembali konsep polisi sipil. “Ketika polisi lebih sering berburu, maka sampai kapan pun polisi tidak akan bisa dekat dengan masyarakat,” ujar Suparman.
Dari sisi ekosistem, Akademisi ilmu budaya Wening Udasmoro melihat kelemahan Polri berada pada ekosistem. “Ini bukan semata oknum, melainkan struktur yang perlu diubah secara sistemik,” katanya, termasuk melalui reformasi pendidikan di tubuh Polri dan pencegahan budaya flexing, serta implementasi dari digitalisasi.
Akademisi politik Sutoro Eko Yunanto menyoroti relasi kekuasaan. “Polisi kerap menjadi alat kekuasaan, dan banyak anggota di lapangan sebenarnya tidak nyaman dengan kondisi itu,” ujar Sutoro.
Kemudian, perwakilan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APRRI) Sari Soegondo menekankan pembenahan komunikasi. “Kepercayaan lahir ketika institusi mampu membuktikan apa yang diucapkannya,” kata Sari, dengan menyoroti pentingnya transparansi dan Polri yang humanis.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Januardi Husin menyoroti perlunya pembenahan dalam tubuh Polri. “Polri perlu melakukan upaya pembenahan dan tidak boleh ragu dalam menindak anggotanya sendiri. Jangan khawatir, karena setiap langkah pembenahan tersebut akan didukung oleh rekan-rekan jurnalis, sehingga kami tidak hanya diminta menyampaikan informasi, tetapi juga dilibatkan secara aktif dalam mendukung upaya perbaikan Polri,” jelas Januardi.
Kemudian, Ketua BEM Sanata Dharma Josua Nico Manurung menilai Polri masih “eksklusif”. “Polri seharusnya mampu menjawab persoalan masyarakat dan hadir dekat dengan masyarakat, bukan sekadar datang saat terjadi pencurian, mengambil dokumentasi, lalu langsung pergi tanpa penyelesaian yang dirasakan masyarakat,” kata Josua.
Akademisi hukum Benediktus Hestu Cipto Handoyo menyoroti penyalahgunaan diskresi. “Hukum bukan alat penguasa, melainkan instrumen untuk mengendalikan penguasa,” tegas Benediktus.
Lebih lanjut, Budayawan Butet Kartaredjasa menekankan rasa aman. “Yang kami butuhkan hanyalah rasa aman,” ujar Butet, sembari mempertanyakan keteladanan hukum di tingkat pimpinan.
Perwakilan Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Retno Agustin menyoroti human security. “Rasa aman yang dihadirkan Polri masih dipahami sebatas ketertiban wilayah, sehingga reformasi Polri sejatinya masih belum selesai. Kami melihat kepolisian masih terjebak pada maskulinitas toksik,” kata Retno, seraya menyoroti masih minimnya partisipasi perempuan dalam tubuh Polri.
Melanjutkan penyampaian aspirasi, Perwakilan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Khotimatul Husna menegaskan perlindungan warga. “Peran polisi seharusnya melindungi warga, bukan menimbulkan rasa takut,” ujar Husna.
Akademisi hukum Nurhasan Ismail menekankan pentingnya kedekatan dengan masyarakat. “Pemahaman terhadap budaya lokal sangat penting, karena hal ini akan menjadi dasar untuk menyesuaikan tindakan kepolisian dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” kata Nurhasan.
Akademisi sosial politik Kuskridho Ambardi mengingatkan pentingnya data. “Saya kira salah satu aspek yang sering terlupakan adalah data untuk menjadi dasar dalam mendukung setiap upaya reformasi yang akan dilakukan,” ujar Kuskridho.
Melanjutkan rekomendasi reformasi, Akademisi antropologi Setiadi menekankan reformasi kultural. “Reformasi dapat dimulai dari unit terendah seperti Polsek,” kata Setiadi.
Kemudian, Akademisi politik Wawan Mas’udi membandingkan pengalaman reformasi kepolisian di tingkat internasional. “Kita perlu bersikap adil dalam membagi arah reformasi, dengan tidak hanya fokus pada tingkat low policy, tetapi juga menindaklanjuti perubahan di tingkat high policy,” ujar Wawan.
Menanggapi berbagai masukan, Badrodin Haiti selaku Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menekankan perlunya pembenahan rekrutmen, pendidikan, dan peneguhan Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil. “Dalam negara demokrasi, legitimasi seharusnya diperoleh bukan semata-mata dari hukum, tetapi dari terciptanya ketertiban masyarakat. Jika pemahaman ini tidak ada, yang akan dikedepankan justru kekuasaan semata,” jelas Badrodin.
Melanjutkan tanggapan rekomendasi, Ahmad Dofiri yang juga sebagai Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menekankan perubahan harus ditegakkan secara tegas terkait sistem yang ada di Polri.
“Kepercayaan masyarakat lahir dari akuntabilitas, sementara pertanggungjawaban yang baik tercermin melalui transparansi,” ungkap Dofiri.
Menutup kegiatan serap aspirasi, Mohammad Mahfud Mahmodin selaku anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri beranggapan bahwa perbaikan bukan hanya diperlukan oleh Polri, tetapi juga oleh institusi lainnya untuk untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik.” (KHA/FFA - Humas Kemensetneg)