Permudah Penyusunan Analisis Beban Kerja dengan e-ABK

 
bagikan berita ke :

Senin, 02 Oktober 2017
Di baca 1615 kali

"Sejak tahun 2010 Kemensetneg sudah membuat Analisis Beban Kerja (ABK) yang disusun dalam rangka pemenuhan syarat reformasi birokrasi dengan tujuan untuk pengisian nilai jabatan dan mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Agussalim sebagai Plt. Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja. Dalam paparan mengenai kebijakan ABK. ABK merupakan suatu teknik menentukan jumlah dan jenis pekerjaan suatu unit organisasi/pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan metode tertentu. Kegiatan ini bertujuan untuk penataan PNS melalui proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk menentukan komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kegiatan ini, antara lain permintaan komposisi pegawai tidak didasarkan beban kerja, penempatan PNS yang belum mengacu pada kebutuhan organisasi, jumlah pegawai belum didasarkan pada beban kerja, adanya pekerjaan yang dilaksanakan secara tidak efektif dan efisien, serta adanya penyelesaian tugas yang dikerjakan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam SOP. “Secara prinsip yang melatarbelakangi adalah adanya aturan terkait hal itu. Selain mengikuti  program deregulasi, debirokratisasi, dan digitalisasi, e-ABK dibuat untuk mempermudah pemutakhiran ABK yang sudah ada,” ujar Agussalim.

Kepala Subbagian Pengelolaan Indormasi dan Kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), Biro SDM, Andie Noegroho mengisi sesi asistensi dengan memperkenalkan sistem e-ABK melalui Sistem Informasi Manajemen SDM (SIMSDM). ABK berbasis elektronik ini akan mempermudah proses penyusunan ABK yang akan mengintegrasi ke dalam SIMSDM, dapat diakses secara mandiri oleh pegawai karena data bersumber dari uraian tugas.

Dalam kegiatan asistensi kali ini, juga dilakukan simulasi penyusunan e-ABK dan cascading penyusunan ABK jabatan yang  dipandu oleh Kepala Bagian Organisasi, Ellis Indrawati. Untuk memvalidasi hasil analisis jabatan pada masing-masing satuan organisasi, Deputi Bidang Administrasi Aparatur telah membentuk Tim Penyusun ABK yang beranggotakan pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg. Tim tersebut juga akan mengoordinasikan penyusunan dan memvalidasi ABK.

Peserta kegiatan asistensi ini terlihat serius pada sesi tanya jawab. ”Peserta diharapkan dapat menjadi agen yang dapat membantu penyusunan ABK di unit kerja masing-masing,” tutup Kepala Subbagian Analisis Jabatan, Dedi Pirmansyah yang bertindak sebagai moderator pada acara pagi ini. (DEW-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           1           0           0           0