Pernyataan Pers Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

 
bagikan berita ke :

Rabu, 18 Januari 2023
Di baca 295 kali

Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi,

Salam sejahtera bagi kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

 

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Dan sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.

 

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. Untuk mempercepat penetapan undang-undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder.

 

Saya berharap undang-undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja.

 

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

(Penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Deputi V Kantor Staf Presiden)

 

Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)


Jelas semuanya?

 

Saya rasa intinya, kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas Peraturan Menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Intinya kesana. Karena dalam praktiknya, memang pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya. Dan sudah sekian tahun, saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki Undang-Undang PPRT.

 

Terima kasih.



Sumber: https://setkab.go.id/pernyataan-pers-presiden-ri-di-istana-merdeka-provinsi-dki-jakarta-18-januari-2023/