PPKGBK Buka Suara Soal Gugatan PT Indobuildco

 
bagikan berita ke :

Jumat, 26 Mei 2023
Di baca 2121 kali

Kamis (25/5), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar Konferensi Pers di Lobi Gedung Utama, Kemensetneg. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, bersama Kuasa Hukum PPPKGBK, Chandra Hamzah dan Haris Sucipto dari Assegaf Hamzah and Partners (AHP) memberi keterangan terkait Pengelolaan dan Pemanfaatan Blok 15 (Hotel Sultan) Kawasan GBK.

Pada tahun 2016, PT Indobuildco telah menerima dan melaksanakan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dan objek tanah yang sama. Putusan tersebut telah menyatakan bahwa hak pengelolaan tanah atas nama Kementerian Sekretariat Negara dalam hal ini PPKGBK adalah sah dan PT Indobuildco telah pula membayar royalti sesuai putusan tersebut khusus periode 2003-2006.

Hal ini dibuktikan pula dengan ditandatanganinya berita acara pelaksanaan putusan peninjauan kembali secara sukarela atas putusan Mahkamah Agung RI No. 276 PK/PDT/2011 Tanggal 23 November 2011 JO. 187 PK/PDT/2014 Tanggal 19 Desember 2014

"Saya sampaikan dan tekankan kembali bahwa HGB 26 dan HGB 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023," jelas Rakhmadi Afif.

Lebih lanjut, Chandra Hamzah selaku kuasa hukum PPKGBK menjelaskan secara detail mengenai perkara 71/G/2023/PTUN. Pada awalnya, PT Indobuildco menuntut pembatalan SK HPL 1/Gelora dengan tergugat Kementerian ATR/BPN. Sebagai pihak yang memiliki aset, Kementerian Sekretariat Negara mengajukan intervensi diwakili Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Disusul PPKGBK pun melakukan intervensi diwakili oleh AHP.

"Alhamdulilah pengadilan mengabulkan permohonan kami pada 8 Mei menyatakan Kementerian Sekretariat Negara dengan kuasa Jamdatun diterima sebagai pihak untuk menyampaikan haknya begitu juga dengan PPKGBK," pungkasnya.

Dijelaskan pula oleh Chandra Hamzah sejarah pembebasan lahan termasuk Eks HGB 26 dan HGB 27. Dimulai tahun 1958 yang mana Indonesia ditetapkan sebagai penyelenggara Asian Games ke IV tahun 1962, hal ini mendorong dilakukannya pembebasan tanah oleh Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG) hingga tahun 1964 KUPAG menserahterimakan tanah eks Asian Games kepada Yayasan GBK.

Lebih lajut, Chandra Hamzah juga menjelaskan sejarah HGB PT Indobuildco, “Tahun 71 ada beberapa hotel yang dibangun di Jakarta waktu itu yang secara bersamaan. Saya nggak perlu sebut nama ya, ada beberapa hotel yang diabangun pada tahun itu untuk suatu konferensi. Nah, PT Indobuildco mengajukan permohonan untuk membangun hotel kepada Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Kemudian, permohonan untuk membangun hotel di atas tanah itu. Kemudian, Ali Sadikin menyetujui tetapi dengan syarat bayar royalti.”

Chandra menyatakan, dalam bukti surat yang ditunjukkan tertulis tegas syaratnya yaitu membayar royalti, “Kalo kita lihat istilah bayar royalti artinya apakah Indobuildco beli atas tanah? Tidak, karena ini masih bayar royalti,” ujar Chandra berkenaan dengan royalti.

Pada bulan April, PT Indobuildco diizinkan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu (Ali Sadikin). Atas izin tersebut, diterbitkan HGB Indobuildco Maret 1973. Perizinan tersebut, ditekankan berkali-kali, dengan syarat membayar royalti. HGB itu kemudian berakhir 3 Maret dan 3 April 2023, setelah 50 tahun kemudian. Chandra juga menjelaskan timbulnya HPL nomor satu. Dijelaskan proses pengajuan HPL hingga tahun 1989 sertifikat HPL terbit.  HPL adalah kewenangan negara berdasarkan Undang-Undang Agraria yang hanya diberikan hanya kepada BUMN/kementerian/lembaga institusi negara sebagai perwujudan penguasaan negara terhadap seluruh  tanah di republik ini.

Pada tahun 2006, HPL digugat oleh Indobuildco dalam perkara perdata. Dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali (PK). Gugatan PK dilakukan selama empat kali. Pada PK terakhir didapati keputusan HPL nomor satu sah dan PT Indobuildco diwajibkan membayar royalti.

“Orang yang membayar royalti berarti bukan pemilik, orang yang menerima royalti itu berarti pemilik.Sama seperti royalti lagu atau royalti yang lain,” ungkap Chandra.

Putusan tersebut sudah dieksekusi dan PT Indobuildco telah membayar royalti yang telah diputuskan oleh pengadilan, terdapat berita acara eksekusi melaksanakan putusan tersebut. Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT GBK kala itu dan pihak kedua mewakili sebagai Direktur Utama PT Indobuildco kala itu. Seluruh putusan pengadilan telah diakui pada 8 Desember 2018.

“Makanya menjadi pertanyaan, mengapa sekarang digugat lagi HPL nomer satu. Dulu pernah digugat. PN, banding, kasasi, PK 4 kali,” pungkas Chandra.

Pada kesempatan yang sama, pihak PPKGBK mengungkap akan melakukan revitalisasi kawasan. Hal ini dikarenakan akan digelarnya berbagai event besar seperti FIBA World Cup dan KTT ASEAN.  PPKGBK akan memberikan ruang terbuka hijau, akses, dan fasilitas yang lebih baik untuk masyarakat luas. Selain itu, pihak PPKGBK juga berharap aset negara bisa diselamatkan dan dimanfaatkan dengan baik. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           8           0           0           0