Presiden Bagikan 700 Sertifikat di Kabupaten Paling Selatan RI

Indonesia  | English
bagikan berita ke :

Selasa, 09 Januari 2018
Di baca 1054 kali

Presiden Joko Widodo hari ini menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di pulau paling selatan Indonesia, Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 700 sertifikat diberikan dalam kesempatan tersebut untuk kemudian digenapi hingga mencapai 6.729 sertifikat sesegera mungkin.

Penyerahan sertifikat kepada masyarakat merupakan salah satu perhatian pemerintah sejak tahun lalu. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya sengketa-sengketa yang terjadi di masyarakat akibat ketiadaan sertifikat hak atas tanah ini.

"Setiap saya ke daerah-daerah yang masuk ke telinga saya selalu soal sengketa tanah. Karena dari 126 juta sertifikat yang harus dipegang masyarakat, baru 46 juta yang diberikan. Jadi masih 80 juta sertifikat yang belum bisa diberikan kepada masyarakat," ujar Presiden di halaman kantor Bupati Rote Ndao, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Selasa, 9 Januari 2018.

Kepemilikan hak atas tanah memang wajib dibuktikan dengan sertifikat. Demikian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan. Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum, seprti dikutip dari rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Presiden mengungkapkan bahwa dahulu penerbitan sertifikat hak atas tanah hanya dilakukan untuk 500 ribu sertifikat di seluruh Indonesia tiap tahunnya. Sekarang, ia menargetkan agar penerbitan tersebut dikebut hingga mencapai 9 juta tiap tahunnya. Tahun 2017 kemarin, sebanyak 5 juta sertifikat ditargetkan untuk diberikan.

"Kalau dulu satu tahun hanya 500 ribu se-Indonesia. Bayangkan, kalau kita ngurus sertifikat 80 juta berarti 160 tahun baru rampung. Lama sekali," tuturnya.

Seperti biasanya, setelah sertifikat itu diterima masyarakat, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan kepada para pemegang sertifikat untuk berpikir matang sebelum mengagunkan sertifikat miliknya guna mendapatkan tambahan modal usaha. Dirinya tidak melarang sertifikat tersebut untuk dijadikan jaminan selama dana yang didapatkan digunakan untuk hal-hal yang meningkatkan produktivitas. (Humas Kemensetneg)



Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0