Presiden Joko Widodo hari ini telah menerima tiga nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu dari tiga nama itu nantinya akan menggantikan Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.Hum. selaku hakim MK perwakilan pemerintah yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2018 nanti.
Pansel Hakim MK yang diketuai oleh Harjono pada Rabu, 1 Agustus 2018, menyerahkan ketiga nama tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Mensesneg kemudian melaporkan hasil seleksi pansel hakim MK itu kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, Jumat, 3 Agustus 2018.
"Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah dan janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis," kata Pratikno kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden setelah bertemu Presiden.
Ketiga nama yang diajukan oleh pansel hakim MK itu, terurut berdasarkan abjad, adalah Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., profesor hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum., dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
Untuk diketahui, ketiga nama tersebut menempati peringkat tertinggi dari akumulasi nilai pada semua tahapan seleksi. Sebelumnya, dalam proses seleksi akhir calon hakim MK, pansel telah mewawancarai secara terbuka sembilan peserta yang tiga di antaranya kini telah sampai kepada Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, Presiden akan memilih satu dari tiga nama tersebut untuk kemudian dibacakan sumpahnya di hadapan Presiden. (Humas Kemensetneg)