Presiden Menerima Komisi Pengawas Haji Indonesia

 
bagikan berita ke :

Selasa, 14 Juni 2016
Di baca 1636 kali

Adapun pengurus KPHI yang turut serta dalam pertemuan tersebut ialah Drs. H. Imam Addaruquthni, SQ., M.A., selaku Wakil Ketua KPHI; Dr. H. Abidinsyah Siregar, DHSM., M.Kes.; Ir. H. Agus Priyanto; Dra. Hj. Lilien Ambarwiyati; Drs. H. M. Thoha, M.Si.; dan Dr. H. Samsul Ma'arif, M.A selaku anggota KPHI; H. Arif Nurrawi; H. Asep Subhana; H. Fitsa Baharudin; H. Abdillah; H. Tholhah selaku sekretaris KPHI; serta Suhartono, S.E. Ak. dan Ahmad Gozali, S.E., selaku tenaga ahli KPHI. Demikian seperti dilansir Tim Komunikasi Presiden, Sukardi Rinakit.

 

Dalam keterangannya usai pertemuan, Ketua KPHI menyampaikan maksud kedatangan mereka menemui Presiden Joko Widodo adalah untuk bersilaturahim dengan Presiden mengingat sejak pengurus KPHI dilantik pada Maret 2013, baru pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini KPHI diterima langsung oleh Presiden. Selain itu, KPHI juga bermaksud menyampaikan laporan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji kepada Presiden.

 

"Kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa selama 3 tahun lebih KPHI telah bekerja, Alhamdulillah telah memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan dan penyempurnaan perbaikan penyelenggaraan haji pada setiap tahun," tambahnya.

 

Rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPHI tersebut dilaporkan kepada Presiden dalam bentuk buku laporan hasil pengawasan yang memuat 9 aspek yang disorot oleh KPHI. Kesembilan aspek yang disorot oleh KPHI ialah pengawasan dari sisi organisasi, tata kerja, dan petugas, pengawasan pelaksanaan pembimbingan ibadah, pengawasan dari sisi pelayanan akomodasi, pengawasan dari sisi pelayanan transportasi, pengawasan dari sisi pelayanan konsumsi, pengawasan dari sisi pelayanan kesehatan, pengawasan dari aspek perlindungan dan pengamanan jamaah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

 

"Alhamdulillah beliau (Presiden) sangat antusias. Beliau memberikan respons yang sangat bagus terhadap rekomendasi-rekomendasi yang kami sampaikan," ungkapnya.

 

Ketua KPHI kemudian mengungkapkan dua kesimpulan dari hasil rekomendasi tersebut. Yang pertama ialah perlunya reformasi di dalam penyelenggaraan haji yang meliputi aspek kelembagaan, tata kelola keuangan, dan operasional pelayanan. Yang kedua terkait dengan kelembagaan dari KPHI, KPHI melaporkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa secara kelembagaan mereka membutuhkan sekretariat dalam bekerja mengawasi dan memberikan pertimbangan penyelenggaraan ibadah haji kepada Presiden. Fasilitas tersebut sebelumnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 19.

 

"Maka kalau melihat kondisi KPHI sekarang yang masih belum ada sekretariat, sehingga kami bekerja agak susah. Jadi kami bekerja sekarang hanya dengan tenaga para komisioner ditambah perbantuan tenaga dari Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tetapi jumlahnya sangat kurang," jelas Samidhin Nashir.

 

Lebih jauh, KPHI juga mengharapkan adanya anggaran yang cukup terkait dengan operasional mereka dalam menjalankan tugas serta belanja pegawai. Terhadap permasalahan-permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian yang amat besar dan langsung merencanakan untuk segera melaksanakan rapat terbatas untuk mencari solusi masalah tersebut.

 

"Sampai sekarang, Komisi Pengawas Haji sudah bekerja 3 tahun lebih, alhamdulillah belum mendapatkan honor. Hal-hal semacam ini Bapak Presiden sangat merespons positif sehingga beliau tadi menugaskan kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara untuk segera dilaksanakan rapat terbatas untuk memecahkan persoalan-persoalan yang kami laporkan kepada Bapak Presiden," ujar Ketua KPHI menutup keterangannya. (Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           1           0