Presiden Mengeluarkan Keputusan untuk Pembentukan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
Foto: Kementrian ESDM
Dalam upaya mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, serta percepatan hilirisasi sumber daya alam, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional melalui Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2025. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan di berbagai sektor, memastikan ketersediaan lahan, dan menyelesaikan berbagai hambatan yang ada secara terkoordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini penting untuk mempercepat pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional, baik yang berasal dari energi fosil seperti minyak dan gas bumi, batubara, maupun energi terbarukan.
Satuan Tugas ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas utama untuk mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang mendukung percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Beberapa tugas penting yang menjadi tanggung jawab Satuan Tugas antara lain adalah menetapkan prioritas kegiatan usaha, melakukan pemetaan wilayah strategis, penyesuaian tata ruang, serta mengidentifikasi proyek-proyek strategis yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap percepatan hilirisasi. Selain itu, Satuan Tugas juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi penindakan administratif terhadap pejabat atau pihak yang terbukti menghambat proses percepatan ini, guna memastikan seluruh kegiatan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana.
Satuan Tugas ini meliputi berbagai kegiatan yang berfokus pada hilirisasi, ketahanan energi nasional, dan pembangunan infrastruktur di bidang energi. Dengan demikian, Satuan Tugas tidak hanya berperan dalam penyelesaian masalah terkait kebijakan dan peraturan, tetapi juga dalam memfasilitasi terwujudnya proyek-proyek strategis yang mendukung sektor energi. Struktur organisasi Satuan Tugas telah dirancang untuk mencakup berbagai pihak yang relevan dan memiliki peran langsung dalam program hilirisasi. Ketua Satuan Tugas dijabat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang diwakili oleh Wakil Ketua yang terdiri dari para Menteri yang bertanggung jawab di bidang terkait seperti Menteri Investasi dan Hilirisasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Sekretaris Negara. Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas adalah Ahmad Erani Yustika, dengan anggota dari beberapa kementrian dan instansi yaitu Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Satuan Tugas akan melaporkan perkembangan dan hasil kerja kepada Presiden paling sedikit satu kali setiap enam bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program yang dijalankan selalu berada pada jalur yang tepat dan dapat segera diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, diharapkan Indonesia dapat mencapai kemandirian energi yang lebih kuat dan mampu memaksimalkan potensi sumber daya alam secara optimal untuk kemajuan ekonomi dan ketahanan energi nasional. Satuan Tugas melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditctapkan pada tanggal 3 Januari 2025 serta dapat diakses melalui https://jdih.setneg.go.id/. (TDD, Asdep Administrasi Hukum, Deputi PUU dan Administrasi Hukum)