Presiden Serahkan 2.081 Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Bangka

 
bagikan berita ke :

Jumat, 15 Maret 2019
Di baca 1190 kali

Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Presiden Joko Widodo menyerahkan 2.081 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Acara penyerahan dilangsungkan di GOR Sahabudin, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Sejumlah 2.081 sertifikat yang diserahkan ini diperuntukkan bagi warga di tiga kabupaten/kota, yakni Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah. Secara simbolis, Presiden menyerahkan langsung sertifikat kepada 12 orang perwakilan penerima.

Dalam sambutannya Presiden menjelaskan alasan pemerintah terus mempercepat penerbitan sertifikat ini adalah karena masih banyaknya lahan yang belum disertifikasi di seluruh Tanah Air. Menurutnya, dulu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mengeluarkan 500 ribu lembar sertifikat setiap tahunnya. Padahal dari total 126 juta bidang tanah yang harus disertifikasi di seluruh Tanah Air, hingga tahun 2015 baru 46 juta yang sudah bersertifikat.

"Berarti masih kurang 80 juta sertifikat yang belum diberikan kepada masyarakat. Kalau setahun 500 ribu, berarti bapak ibu semuanya harus nunggu 160 tahun," jelas Presiden.

Untuk itu, pada tahun 2016 dirinya memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menambah jumlah sertifikat yang dikeluarkan setiap tahunnya. Hasilnya, pada 2017 dari target 5 juta sertifikat, BPN mampu melampauinya dengan membagikan 5,4 juta lembar sertifikat.

"Kemudian 2018 yang lalu target saya 7 juta harus keluar. Kantor BPN, Kanwil BPN, mungkin kerjanya pagi siang malam, enggak apa-apa untuk melayani masyarakat memang harus seperti itu. Tujuh juta targetnya. Alhamdulillah juga bisa tercapai malah lebih menjadi 9,4 juta di seluruh Tanah Air," jelas Presiden.

Alasan lainnya, kata Presiden, setiap dirinya berkunjung ke suatu daerah, Presiden kerap mendengar keluhan dari masyarakat terkait sengketa lahan. Sengketa ini kerap terjadi baik antarmasyarakat, antara masyarakat dengan perusahaan, maupun antara masyarakat dengan pemerintah.

"Karena apa? Masyarakat enggak pegang sertifikat, tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki," tegasnya.

Kepala Negara pun berpesan kepada para penerima agar menjaga sertifikatnya dengan baik, misalnya dengan memberi plastik dan memfotokopinya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat bersikap bijak dan hati-hati jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai agunan untuk meminjam uang ke bank.

"Mau dipakai untuk jaminan ke bank silakan. Tetapi tolong dihitung, tolong dikalkulasi bisa nyicil enggak per bulannya, bisa ngangsur enggak per bulannya. Kalau enggak, enggak usah. Nanti sertifikatnya malah hilang. Tapi kalau dihitung bisa, pinjam ke bank silakan," kata Presiden.

Seperti dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, turut mendampingi Presiden dalam acara ini antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0