RUU Omnibus Law: Upaya Perkuat Perekonomian Nasional

 
bagikan berita ke :

Jumat, 20 Desember 2019
Di baca 4106 kali

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi dengan agenda Konsolidasi antar Humas Kementerian/Lembaga dalam Publikasi Kebijakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (19/12).

Dalam rapat tersebut, antara lain dibahas tentang perkembangan  penyiapan subtansi RUU dan strategi komunikasi publik terkait kebijakan dimaksud. Sebagaimana diketahui  saat ini tengah  dibahas secara intensif   dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan  yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Penerapan Omnibus Law sendiri memiliki beberapa manfaat, yakni; menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, dan menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi Indonesia sebenarnya sudah pernah menerapkan Omnibus Law, contohnya UU No.9  Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017  tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. UU ini menghapus dan menyatakan tidak berlaku terhadap ketentuan kerahasiaan perbankan, asuransi dan pasar modal terkait akses perpajakan yang sebelumnya diatur  dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Ditataran internasional sesungguhnya sudah banyak negara yang menerapkan Omnibus Law, antara lain Amerika Serikat, Australia dan Vietnam

Eddy Cahyono, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, yang hadir mewakili Kementerian Sekretariat Negara menekankan pentingnya  mengoptimalkan  sinergitas dari K/L pemerintah dalam mempersiapkan komunikasi publik,  khususnya dalam membangun narasi tunggal,  yang perlu  diamplifikasi dan diglorifikasi sebagai pra kondisi  agar dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus membangun  engangement publik terhadap perumusan kebijakan. 

“Merancang strategi komunikasi terkait dengan penyusunan Omnibus Law yang menjadi pekerjaan besar pemerintah menjadi langkah  strategis yang perlu kita rumuskan bersama  dalam membangun prakondisi,   untuk mengisi ruang publik dengan narasi tungggal  yang dapat meningkatkan  optimisme  untuk Indonesia Maju” Ujar Eddy.

Sejalan dengan pendapat tersebut, Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan juga merasa perlu adanya pusat informasi atau call center yang bisa menjelaskan secara detail mengenai perkembangan RUU Omnibus Law.

Perlu diketahui, subtansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup sebelas klaster, yaitu; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.

Pemerintah juga  membangun sinergitas dengan para pemangku kepentingan lainnya, diantaranya  dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law,  dengan membentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN.

Dilibatkannya KADIN dalam pembahasan Omnibus Law bertujuan untuk mendapatkan masukan dan usulan agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha. Hal ini mengingat hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya siang adalah terlalu banyak regulasi, baik pada tingkat pusat maupun daerah yang mengatur sektor atau bidang usaha. (SNR/DAF-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           2           9           4           6