Sambutan Pengantar Presiden RI pada Sidang Kabinet Paripurna bidang Polhukam, 5 Januari 2011

 
bagikan berita ke :

Rabu, 05 Januari 2011
Di baca 797 kali

SAMBUTAN PENGANTAR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA SIDANG KABINET

BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

DI KANTOR PRESIDEN, JAKARTA

TANGGAL 5 JANUARI 2011

 

 

 

Bismillahirrahmanirrahim,


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Salam sejahtera untuk kita semua,

 

Saudara Wakil Presiden, dan para peserta Sidang Kabinet Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang saya hormati,

 

Alhamdulillah, hari ini agenda utama sidang kita adalah mendengarkan presentasi dari Saudara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. Kehadiran Undang-Undang ini sangat penting. Mengapa? Kita sepakat, agar pembangunan di negeri ini makin berhasil, diperlukan pemerintahan yang efektif dan tata kelola pemerintahan yang baik, atau good governance. Mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Evaluasi yang dijalankan oleh banyak pihak, termasuk kita sendiri, menyimpulkan bahwa, meskipun banyak berita baik tentang Indonesia, tahun-tahun terakhir ini, tetapi masih ada masalah yang cukup mendasar, yang ini menjadikan pekerjaan rumah, sekaligus tantangan yang harus kita atasi.

 

Yang sering disebut oleh banyak pihak, termasuk pihak luar negeri, adalah di negeri kita ini penegakan hukum sering berjalan kurang baik; kedua, korupsi masih terjadi; ketiga, good governance, termasuk birokrasi yang efektif, itu belum sepenuhnya terbentuk. Oleh karena itu, menjadi tugas kita dan prioritas kita untuk membikin baik tiga titik lemah yang ada di negeri ini; penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan juga hadirnya pemerintahan yang efektif dan good governance. Bicara good governance juga bicara tentang hadirnya pemerintahan yang bukan hanya bersih dan bebas dari korupsi, tetapi juga yang efektif, yang responsif, yang memberikan pelayanan terbaik pada rakyatnya, yang akuntabel, dan sejumlah karakteristik dari pemerintahan yang baik, tata kelola yang baik. Semua itu juga harus merujuk kepada Undang-Undang yang mengatur tentang itu.

 

Oleh karena itu, dipandang perlu hadirnya Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, agar jelas apa wewenang, kewajiban, dan tugas dari pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh dilaksanakan oleh pejabat jajaran pemerintahan, juga pusat maupun daerah. Kemudian sisi-sisi dari bagaimana pemerintahan berjalan dengan baik, disiplin ditegakkan, penggunaan anggaran menjadi lebih efisien, dan segi-segi yang membikin sekali lagi, pemerintah itu efektif dan diharapkan kinerjanya baik. Kalau itu bisa kita hadirkan, maka menambah kepastian dan kejelasan.

 

Banyak contoh, sekarang ini karena euphoria demokrasi, karena konsekuensi dari pemilihan langsung, seolah-olah pejabat pemerintahan tidak harus tunduk kepada tatanan administrasi pemerintahan. Ini tentu tidak terjadi di negara manapun. Semuanya ada aturan mainnya, ada rules-nya, ada standing operating procedures-nya. Ini yang hendak kita tata, dengan demikian harapannya sekali lagi pemerintah, dan kepemerintahan di negeri kita ini berjalan lebih baik, sebagai bagian dari penyuksesan upaya pembangunan yang kita laksanakan.

 

Dalam kaitan itulah, hari ini akan dipresentasikan. Dan sebelum kita bahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mari kita pastikan, bahwa RUU ini, dari sisi atau dari kacamata pemerintah telah menjawab sejumlah hal, atau kelemahan, atau masalah yang kita hadapi dewasa ini. Saya sendiri, enam tahun memimpin pemerintahan ini, merasakan banyak hal yang belum diatur dengan baik. Oleh karena itu sekarang kita atur. Semuanya pasti. Kalau pasti, di satu sisi memberikan ketenangan bekerja bagi pejabat pemerintahan, karena dia mendapatkan kewenangan, ada diskresi. Tetapi, sebaliknya, manakala ada penyimpangan atau pelanggaran, ada sanksi yang jelas, ada konsekuensi yang bisa diberikan. Dengan demikian sistem berjalan dengan baik, serba pasti, dan insya Allah hasilnya akan lebih baik.

 

Itulah pengantar saya, Saudara-saudara, agenda utama dari sidang kabinet ini, dan barangkali nanti ada agenda lain yang berkaitan dengan Polhukam, nanti kita bahas. Tetapi kita utamakan membahas RUU administrasi pemerintahan ini. Setelah ini saya persilahkan kepada Menko langsung. Saya persilahkan Saudara Menpan dan Reformasi Birokrasi untuk menyampaikan presentasinya.