Sambutan Presiden RI pada Sidang Kabinet Bidang Polhukam, Jakarta, 2 Agustus 2011

 
bagikan berita ke :

Selasa, 02 Agustus 2011
Di baca 817 kali

SAMBUTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA ACARA

SIDANG KABINET BIDANG POLHUKAM

DI KANTOR PRESIDEN, JAKARTA

TANGGAL 2 AGUSTUS 2011

 

 

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

 

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

 

Salam sejahtera untuk kita semua,

 

Saudara Wakil Presiden dan para Peserta Sidang Kabinet yang saya hormati,


Alhamdulillaah
, hari ini kita dapat kembali melaksanakan Sidang Kabinet Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan mengagendakan dua hal. Pertama adalah kita akan membahas dan nanti saya ambil keputusannya, menyangkut rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS dan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Tidak Tetap. Sebagaimana Saudara ketahui, kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan.

 

Pada periode pemerintahan pertama yang saya pimpin, sesungguhnya telah banyak kita lakukan pengangkatan pegawai negeri yang berasal dari tenaga honorer. Jumlahnya lebih dari satu juta, waktu itu. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang kita pandang perlu agar kepegawaian kita ini benar-benar tepat dan baik sebagai bagian dari perangkat administrasi negara.

 

Dalam perkembangannya, kemudian banyak sekali diangkat tenaga-tenaga honorer yang baru di berbagai daerah, tentu saja ini harus kita carikan solusinya. Solusi yang kita mesti ambil, pertama-tama, haruslah dihitung secara cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggaraan negara, bukan hanya pemerintahan, tetapi juga pada lembaga-lembaga negara yang lain. Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai, tetapi juga sama tidak tepatnya, jika kelebihan pegawai, apalagi secara berlebihan yang tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah ini. Itu yang pertama.

 

Yang kedua, dalam rangka membangun good governance dan birokrasi yang capable, tentu kita juga menpersyaratkan integritas dan kapasitas yang perlu dimiliki oleh pegawai negeri kita agar mereka betul-betul menjadi penggerak birokrasi negara ini, penggerak administrasi yang kita jalankan di negeri kita.

 

Sedangkan yang ketiga, berkaitan dengan kemampuan anggaran negara. Itu harus kita hitung secara cermat, jangan sampai ada mismatch yang terlalu dalam sehingga menimbulkan permasalahan baru yang justru lebih serius. Dalam konteks inilah, kita harus tata sebaik-baiknya dan kemudian kita jalankan dengan sesungguh-sungguhnya.

 

Saya juga ingin semangat untuk menata urusan kepegawaian ini juga ada di jajaran pemerintah daerah, termasuk pengangkatan tenaga-tenaga hononer, karena semua harus kita rencanakan dan kita kalkulasikan dengan tepat dan benar.

 

Kita ingin mempermudah setiap urusan, tetapi semua itu harus berangkat dari satu tatanan yang baik. Saya berharap Peraturan Pemerintah yang hendak kita keluarkan menyangkut semua hal. Saya sendiri setiap saat mendapatkan pesan melalui dari sms saudara-saudara kita di seluruh tanah air tentang hal ini. Ada yang sms-nya patut saya respon, kita tanggapi, tapi juga sesungguhnya urusan di daerah itu yang harus dijawab oleh entah bupati, entah walikota, supaya duduk perkaranya menjadi gamblang. Kemudian ada yang memang perlu penjelasan berulang-ulang karena sebagian dari saudara kita tidak paham tentang seluk-beluk kepegawaian itu.

 

Tapi intinya marilah kita kelola dengan baik masalah ini, karena bagi saudara kita menjadi pegawai negeri juga merupakan harapan yang tinggi, cita-cita, dan juga idaman. Mari sekali lagi, kita pastikan peraturannya benar, sistem yang tepat, dan manajemennya atau pengelolaannya juga baik.

 

Agenda yang kedua berkaitan dengan yang disebut pemberian grasi. Sebagaimana Saudara ketahui, Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Kalau abolisi dan amnesti itu mesti meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian kalau grasi dan rehabilitasi, Presiden perlu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung, begitu.

 

Selama ini saya juga memberikan grasi, baik menolak ataupun memberikan grasi berupa biasanya pengurangan hukuman, baik berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kalau memang demi keadilan dan demi tegaknya hukum di negeri kita ini, grasi itu mesti saya tolak, saya tolak. Tetapi kalau dari pertimbangan yang sangat arif, sangat tepat, dan luas serta mendalam harus saya berikan grasi itu misalnya, berupa pengurangan hukuman, itu pun saya lakukan.

 

Jadi pertimbangannya sangat matang dan juga sesuai dengan sistem yang berlaku, yang saya katakan tadi, pertimbangan, baik dari Mahkamah Agung, kalau itu menyangkut grasi dan rehabilitasi dan kemudian dari Dewan Perwakilan Rakyat, kalau itu menyangkut amnesti dan abolisi.

 

Permasalahan yang kita hadapi, ada sejumlah perubahan undang-undang dan di era pemerintahan yang lalu, banyak permohonan grasi yang tidak diputus. Ini mengalir pada era kita dan oleh karena itulah, kita selesaikan secara baik, karena jumlahnya juga tidak sedikit. Ini harus kita tata, kita pastikan bahwa semua yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan, harus akuntabel dan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, saya pandang perlu kita bahas secara mendalam dan saya ingin mendengarkan nanti laporan dari Menteri Hukum dan HAM tentang ini semua, sehingga kita semua bisa melaksanakannya dengan baik.

 

Saudara-saudara,

 

Untuk diketahui, tadi pagi saya memimpin rapat koordinasi untuk penyelenggaraan peringatan hari kemerdekaan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan tahun ini. Ada kurang lebih dua minggu rangkaian itu, sebelum dan sesudahnya. Saya berharap seluruh anggota kabinet menyukseskan hari yang paling bersejarah ini, sekaligus juga menyukseskan ibadah kita bagi Saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa.

 

Demikian pengantar saya. Dan setelah jeda ini saya akan berikan kesempatan nanti pertama-tama kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kemudian nanti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Terima kasih.

 

 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI