Seragamkan Teknis Penyusunan Buku Biografi, Biro GTK Setmilpres Selenggarakan Bimtek
Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Biro GTK), Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Buku Biografi dan Kelengkapan Administrasi Usulan Tanda Kehormatan Bintang Sipil, Selasa (30/4).
Bertempat di Adhiwangsa Ballroom Hotel Aston Lake and Convention Center, Sentul, Bogor, Bimbingan Teknis ini dihadiri 171 peserta dari 82 Kementerian/Instansi/Lembaga.
Kepala Biro GTK, I Bayu Trikuncoro dalam sambutannya mengapresiasi seluruh peserta yang hadir dalam bimtek ini.
"Saya sangat berterima kasih kepada bapak, ibu peserta yang hadir dalam kegiatan ini, adapun maksud dari acara ini adalah memberikan informasi dan bimbingan teknis penyusunan buku biografi dan kelengkapan administrasi usulan Tanda Kehormatan Bintang Sipil dengan tujuan mewujudkan keseragaman tata cara pengusulan dan sistematika penulisan dalam penyusunan Buku Biografi calon penerima dan kelengkapan administrasi usulan dari K/L/I instansi pengusul", ujar I Bayu Trikuncoro mengawali sambutan.
I Bayu Trikuncoro menjelaskan sebanyak 1.010 penghargaan diberikan selama tahun 2014 s.d. 2023 dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan Bintang Sipil yang terdiri dari 2 medali kepeloran, 2 medali perdamaian, 5 Bintang RI, 104 Bintang Mahaputera, 862 Bintang Jasa, 1 Bintang Kemanusiaan, 9 Bintang Penegak Demokrasi dan 25 Bintang Budaya Parama Dharma diberikan pada tahun 2014 s.d 2023 oleh Presiden Joko Widodo," jelas I Bayu Trikuncoro.
Mengawali bimtek, hadir selaku narasumber, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Madya, Regina Pricilia menjelaskan tentang evaluasi penyusunan buku profil usulan Bintang Sipil.
"Buku profil merupakan syarat administrasi utama dalam pengusulan gelar dan tanda jasa, serta tanda kehormatan bintang sipil dan tanda kehormatan satyalacana yang memuat uraian jasa, diatur dalam SE DGTK Nomor 01 Tahun 2023 ttg Tata Cara Pengajuan
Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," jelas wanita yang disapa Regina ini.
Ada syarat administrasi yang diperlukan dalam pengajuan Bintang Sipil ini. Regina menerangkan dalam pengajuan Bintang Sipil ini masih ditemukan beberapa hal seperti tampilan buku profil yang belum layak, penulisan rangkuman uraian jasa yang belum sesuai format termasuk spesifikasi bidang.
"Buku Biografi ini berisi identitas pribadi, butir uraian jasa sesuai dengan bidang/tema instansi yang diuraikan sesuai kronologis waktu maksimal 5 halaman, dan kami masih menemukan urutan identitas dalam buku profil belum urut sesuai Surat Edaran (SE), dan ketika mengajukan sebaiknya berkas yang diajukan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang tentunya berkaitan dengan dokumen uraian jasa, foto atau video singkat," terang Regina.
Sebelum menutup penjelasan, Regina mengingatkan batas waktu pengajuan usul gelar tanda kehormatan pada tanggal 17 Mei 2024 yang nantinya diberikan pada tanggal 10 Agustus 2024 yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Menyambung penjelasan Regina, narasumber kedua yaitu Kepala Bagian Penganugerahaan, Kolonel Caj. Sandy menjelaskan tentang alur proses pengusulan tanda kehormatan Bintang Sipil sampai dengan penganugerahan.
"Instansi pengusul melakukan seleksi dan verifikasi internal, semua administrasi dilengkapin, lalu ajukan surat rekomendasi bisa contohnya Mendagri apabila kepala daerah, Menlu apabila Warga Negara Asing lalu ajukan surat Hon Klarifikasi seperti Badan Intelijen Negara," jelas Sandy.
Selanjutnya Sandy menjelaskan usulan yang disampaikan oleh instansi pengusul disampaikan kepada Presiden melalui Dewan GTK yang mana Sekretariat Dewan GTK yaitu Setmilpres melakukan verifikasi dan validasi data, menyiapkan bahan sidang serta koordinasi pengusul.
"Nantinya Dewan GTK (DGTK)melaksanakan sidang tatap muka, instansi pengusul menyampaikan paparan usulan calon penerima kepada DGTK serta menyampaikan pertimbangan DGTK atas hasil sidang kepada Presiden untuk menerima arahan dari Presiden, apabila telah disetujui Setmilpres memproses rancangan Keputusan Presiden (Keppres) serta merilis Keppres yang sudah ditandatangani Presiden RI, dan
Presiden RI Menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Sipil kepada calon penerima di Istana Negara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Sandy.
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Dalam kesempatan ini, Sandy juga menjelaskan ragam penghargaan yang terbagi atas tanda jasa dan tanda Kehormatan. Tanda jasa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 27 Undang-undang No. 20 tahun 2009 diberikan berupa medali, yaitu Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.
"Medali Kepeloporan diberikan karena berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain, lalu berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terakhir berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan," terang Sandy.
Sedangkan Medali Kejayaan diberikan karena berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain. Terakhir, Medali Perdamaian berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.
Berbeda dengan Tanda Jasa, Tanda Kehormatan terbagi atas 6 jenis yaitu, Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi dan Bintang Parama Dharma.
Para peserta yang hadir tampak antusias saat narasumber menjelaskan tentang materi yang disampaikan.
"Acara ini sangat membantu sekali bagi kami selaku instansi pengusul, jadi kami merasa jelas saat para narasumber menjelaskan, Biro GTK juga sangat helpful jika ada kekurangan dokumen misalnya," ujar Pupud Perdana, Kepala Subbagian Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (ART, Humas Kemensetneg)