Sosialisasikan Kemudahan Perizinan Berusaha, Kemensetneg Bersama Satgas UUCK Selenggarakan Workshop Bagi Kalangan UMKM

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 08 Juni 2024
Di baca 174 kali

Peran komunikasi dalam kebijakan publik sangat strategis dalam meysosialisasikan dan menyampaikan kepada publik melalui penyampaian Informasi yang tepat, kejelasan dan transparansi, bagaimana kebijakan diiimplementasikan, dampaknya, dan manfaatnya serta yang lebih penting adalah bagaimana memastikan terbangunnya kesepahaman yang sama (taking ownerhip) sehingga tercipta keterlibatan publik dalam memberikan umpan balik yang bermanfaat dalam  merumuskan solusi terhadap perbaikan kebijakan pada tataran praktis.

Hal tersebut disampaikan oleh Eddy Cahyono Sugiarto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat kementerian Sekretariat Negara, dalam sambutannya pada kegiatan Workshop Kemudahan Izin Berusaha Sebagai Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh Kemensetneg bersama dengan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari Jumat, 8 Juni 2024.

Eddy menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk  membangun communications for public policy melalui pendekatan multistakeholder enggangement sehingga dapat terus dilakukan perbaikan kebijakan pada tataran praktis yang sesuai dengan harapan publik sehingga dapat memberikan kontribusi kongkrit mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

“Kegiatan hari ini merupakan upaya bersama untuk membangun multi stakeholders enggagement, mudah-mudahan ke depan jaringan bersama Perempuan ICMI dapat terjalin dengan baik, sehingga tumbuh wirausaha-wirausaha baru sebagai pilar utama untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang inklusif  dalam menyongsong Indonesia Maju,” ujar Eddy.

Hadir sebagai narasumber utama dalam workshop, Wakil Ketua Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede yang menyampaikan bahwa berbagai langkah strategis terus dikaji dan dilakukan guna mengakselerasi transformasi birokrasi perizinan berusaha yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat struktur ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

“Kita memiliki cita-cita menjadi negara sejahtera yang mempunyai income perkapita yang tinggi di atas USD 25.000,-, pada Indonesia Emas 2045, sehingga memerlukan upaya extraordinary untuk keluar dari middle income trap. Salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Cipta Kerja,” tutur Raden dalam penjelasannya.

Lebih lanjut, Raden menjelaskan beberapa penyederhanaan proses perizinan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja, antara lain  penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, BPOM, maupun PIRT dan perizinan lain yang termasuk Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, hingga 20 Maret 2024 total NIB yang telah diterbitkan mencapai 8.131.284. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal pendaftaran usaha, dengan mayoritas didominasi oleh usaha mikro yakni mencapai 7.809.869 NIB. Sedangkan usaha kecil menyumbang sebanyak 202.249 NIB, dan usaha besar sebanyak 52.247 NIB.

“Pertumbuhan penerbitan NIB ini merupakan indikasi positif terhadap upaya mendorong kemajuan ekonomi nasional. Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha dapat bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal, yang memungkinkan mereka mendapatkan berbagai manfaat seperti akses ke pembiayaan, perlindungan hukum, dan peluang pasar yang lebih luas,” tegas Raden.

Turut hadir juga, Tina Talisa, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, yang menyampaikan harapannya agar workshop ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, mengingat juga akan dilakukan coaching clinic (on the spot) pemrosesan perizinan dengan pendampingan dari Kementerian Investasi/BKPM, BPJPH, dan Badan POM.

“Manfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya, sehingga Ibu-ibu yang hadir saat ini dapat mengurus secara langsung pada sesi berikutnya, dan difasilitasi untuk pengurusan sertifikat usaha,” ucap Tina

Tina pun berharap, seluruh para pelaku usaha yang hadir dapat membawa legalitas usaha berupa NIB atau sertifikat halal bahkan PIRT sekembalinya dari acara hari ini. Hal ini agar Ibu-ibu pelaku usaha dapat berkembang, dan memudahkan dalam akses permodalan, pelatihan, dan pemasaran.

 

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 250 perempuan pengusaha yang terhimpun dalam Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia dan perwakilan organisasi perempuan lainnya  yang ada di wilayah Kalimantan Barat,  bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kemudahan perizinan berusaha, dan juga asistensi berupa coaching clinic yang diikuti secara antusias oleh  para perempuan pelaku usaha yang hadir untuk mendapatkan NIB, sertifikat halal dan lainnya secara langsung pada akhir acara  sehingga kongkrit membawa manfaat nyata sekaligus mendorong partisipasi ekonomi dari berbagai kelompok masyarakat.

Adapun narasumber yang hadir sekaligus pendamping coaching clinic berasal dari unsur Kementerian Investasi/BKPM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kemudahan - kemudahan dalam birokrasi perizinan berusaha di Indonesia merupakan faktor strategis yang akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik, investor, perluasan pasar, dan peningkatan daya saing yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM sehingga dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional. Antusias  para peserta yang mayoritas  perempuan ini memberikan optimisme bangkitnya ekonomi UMKM sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0