Terapkan 'Meaningful Participation', Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK Gelar FGD Bersama Akademisi Yogyakarta

 
bagikan berita ke :

Kamis, 25 Agustus 2022
Di baca 760 kali

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja terus berupaya dalam mempercepat sosialisasi serta sinkronisasi implementasi serta penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan aturan turunannya, salah satunya melalui penyelenggaraan Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema “Pemaparan Update Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Revisi UUCK” bersama para akademisi dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Kamis (25/8), di The Manohara Hotel, Sleman, DIY, sebagai bentuk optimalisasi meaningful participation terhadap UUCK.

 

Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 20 peserta ini, dibuka dengan sambutan dari Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Koordinasi Data dan Informasi Satgas UUCK, I Ktut Hadi Priatna, yang membahas mengenai bahwa pada intinya, visi kita semua adalah sama yaitu ingin Indonesia semakin maju, sehingga diperlukan sinergi dari semua aparat pemerintah dari pusat sampai dengan daerah. 

 

Memantik diskusi, Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR RI, menyampaikan salah satu pertimbangan dari Putusan Perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation), sehingga partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dapat terwujud.

 

“Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” jelas Inosentius.

 

 

Lebih lanjut, Inosentius menjelaskan bahwa partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung terhadap rancangan UUCK.

 

Melanjutkan diskusi, Ktut menjelaskan bahwa tujuan dari adanya UUCK ini adalah bagaimana mendorong Indonesia semakin maju, di tengah kondisi dunia yang tidak menentu saat ini. Indonesia saat ini sudah memasuki kondisi yang jauh lebih baik.

 

 

“Setidaknya kami yang saat ini memegang tongkat estafet di pemerintahan, tengah melakukan segala daya upaya terbaik bagi adik-adik mahasiswa yang akan menerima tongkat estafet berikutnya dari kami. Kondisi saat ini sudah lebih baik. Itu adalah cita-cita kami. Itu juga yang menjadi harapan Bapak Presiden,” jelas Ktut.

 

Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi yang membahas terkait peranan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Indonesia, meningkatkan investasi di sektor industri dengan mengembangkan ekosistem investasi untuk mendorong akselerasi transfromasi ekonomi dan sosial.

 

 

“UUCK merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan investasi masuk ke Indonesia yang diharapkan dapat menciptakan peluang kerja di sektor industry guna menyerap angkatan kerja usia produktif (milineal), yang secara proporsional meningkat seiring dengan bonus demografi,” ujar Tadjuddin.”

 

Menanggapi diskusi, Subkoordinator Advokasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Pereddi Sihombing menyampaikan terkait peningkatan perlindungan terhadap pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dalam implementasi UUCK, yang merupakan keinginan dari pekerja.

 

“Memang desain dari kita, Kementerian Ketenagakerjaan, kita membuat tidak ada perlakuan berbeda antara perusahaan adidaya dengan yang bekerja pada perusahaan nonadidaya,” jelas Pereddi.

 

Diskusi yang berdurasi selama kurang lebih 3 jam ini, berjalan dengan efektif dan interaktif. Hal ini terlihat dari banyaknya aspirasi yang disampaikan oleh peserta rapat kepada para narasumber mengenai implementasi UUCK diantaranya terkait pembekalan terhadap tenaga kerja, kebijakan ketenagakerjaan, transparansi penyusunan UU, aspek sosial dalam implementasi UUCK, serta peran pemerintah terhadap hubungan dengan pengusaha dan masukan tertulis dari Dewan Mahasiswa (Dema) FISIPOL UGM.

 

Menutup FGD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Koordinasi Data dan Informasi Satgas UUCK, I Ktut Hadi Priatna menyampaikan bahwa reform yang pemerintah lakukan melalui UUCK itu dapat dirasakan langsung bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). “Sampai dengan tadi pukul 09.00 WIB tadi, sudah terbit 1.671.220 nomor induk berusaha.” pungkas Ktut. (KHA – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           1           0